CIAMIS, MNP – Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis pasca wafatnya Alm. H. Yana D Putra menjelang pelaksanaan Pilkada kini menjadi sorotan serius di tengah masyarakat.
Kondisi yang hingga kini belum menunjukkan kepastian pengisian tersebut mulai memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan secara terbuka dan akuntabel.
Ketua Umum Yayasan Maung Bodas, Wa Ano Lodaya Purnama, menilai lambannya proses pengisian jabatan orang nomor dua di lingkungan Pemkab Ciamis berpotensi menimbulkan persoalan administratif, politik, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataan sikapnya, Wa Ano menegaskan bahwa keberadaan Wakil Bupati bukan sekadar pelengkap kekuasaan, melainkan bagian penting dalam sistem pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Undang-undang mengatur kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah. Artinya, keberadaan Wakil Bupati bukan kebutuhan opsional yang bisa dibiarkan kosong terlalu lama. Ini menyangkut efektivitas tata kelola pemerintahan dan kepastian administrasi daerah,” tegasnya, Sabtu (09/05).
Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui secara transparan sejauh mana proses komunikasi politik dan mekanisme pengisian jabatan tersebut berjalan.
Sebab, hingga saat ini masyarakat hanya melihat situasi stagnan tanpa adanya penjelasan terbuka mengenai tahapan, hambatan, maupun arah penyelesaiannya.
Wa Ano menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Ia mengaku menerima berbagai aspirasi dari tokoh masyarakat, aktivis desa, hingga kalangan pemuda yang mulai mempertanyakan apakah kekosongan itu murni persoalan prosedural atau justru tersandera kepentingan politik tertentu.
“Ketika pemerintah dan DPRD terlalu lama diam, ruang kosong informasi akan diisi oleh asumsi publik. Ini yang berbahaya. Masyarakat mulai bertanya-tanya apakah ada tarik ulur kepentingan, kompromi politik, atau bahkan pihak-pihak yang merasa lebih nyaman jika posisi Wakil Bupati tetap kosong,” ujarnya.
Meski demikian, Wa Ano menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi tanpa dasar. Namun menurutnya, justru karena itulah transparansi menjadi penting agar tidak muncul kecurigaan yang semakin berkembang di masyarakat.
“Kalau memang prosesnya masih berjalan, sampaikan kepada publik secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak sendiri. Pemerintahan yang sehat tidak anti terhadap pertanyaan publik,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak praktis dari kosongnya jabatan Wakil Bupati terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurutnya, dalam sistem birokrasi modern, Wakil Kepala Daerah memiliki fungsi strategis dalam koordinasi lintas sektor, pengawasan program, hingga menjaga kesinambungan pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan.
“Kita tidak sedang membahas kursi kosong biasa. Ini menyangkut efektivitas pelayanan publik, koordinasi pemerintahan, dan stabilitas pengambilan keputusan. Jangan sampai ada kesan bahwa posisi strategis ini dianggap tidak penting,” katanya lagi.
Wa Ano kemudian mengingatkan bahwa Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah apabila sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Karena itu, menurutnya, publik berhak mengetahui apakah seluruh pihak terkait benar-benar serius menjalankan amanat regulasi tersebut.
“Jangan sampai aturan hanya dibaca ketika menguntungkan secara politik, tetapi diabaikan ketika menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.
Di sisi lain, Yayasan Maung Bodas mengaku mulai menangkap adanya keresahan sosial di tingkat bawah.
Sejumlah kelompok masyarakat, kata Wa Ano, mulai mendorong agar dilakukan forum terbuka, audiensi publik, hingga penyampaian aspirasi langsung kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan komunikasi politik dapat memperbesar potensi ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
“Situasi seperti ini jangan dianggap sepele. Ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan penjelasan yang cukup, maka rasa curiga akan tumbuh. Kalau itu terus dibiarkan, bisa berkembang menjadi ketegangan sosial maupun aksi protes terbuka,” ujarnya.
Wa Ano juga meminta seluruh elit politik di Kabupaten Ciamis untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok maupun partai politik.
“Jangan sampai masyarakat melihat adanya elit yang sibuk menghitung keuntungan politik di tengah kekosongan jabatan strategis daerah. Kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada kepentingan jangka pendek,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Yayasan Maung Bodas akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Kami tidak sedang menyerang individu atau lembaga tertentu. Yang kami dorong adalah keterbukaan, kepastian hukum, dan keberanian pemerintah memberikan penjelasan kepada rakyat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait jadwal maupun tahapan pasti pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Ciamis untuk menjawab berbagai pertanyaan yang terus berkembang di tengah masyarakat.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan