Waspada Modus Calo Kerja di Facebook, Empat Warga Cibatu Garut Jadi Korban Penipuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Polsek Cibatu Polres Garut menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus percaloan tenaga kerja yang mengatasnamakan PT Ultimate Noble Indonesia (UNI) Cibatu Garut, Kamis (07/05/2026).

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya postingan di media sosial Facebook pada awal April 2026 yang menawarkan bantuan agar bisa masuk bekerja ke salah satu perusahaan di wilayah Cibatu.

Pelaku diduga menggunakan akun Facebook Lite bernama “Tri Herdiansyah” dan selanjutnya berkomunikasi dengan para korban melalui inbox dan WhatsApp.

Dalam aksinya, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan proses penerimaan kerja.

“Pelaku diduga menggunakan email yang mengatasnamakan PT Ultimate Noble Indonesia untuk meyakinkan para korban. Pembayaran dilakukan melalui rekening bank dan aplikasi dana atas nama Taufik Hidayat,” ujar Kapolsek Cibatu.

Sejauh ini terdapat empat warga yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibatu dengan total kerugian jutaan rupiah.

Para korban mengaku telah mentransfer uang secara bertahap, namun setelah hampir satu bulan tidak ada kejelasan terkait pekerjaan yang dijanjikan. Terduga pelaku diketahui berinisial T.H.(25) warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Polsek Cibatu telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian diantaranya menerima laporan korban, mengumpulkan barang bukti, mendata saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut untuk penanganan perkara lebih lanjut.

“Saat ini pihak Kepolisian tengah melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Garut guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

AKP Amirudin Latif juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan lowongan pekerjaan yang marak terjadi di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi perusahaan,” tambahnya.

Sementara pihak Kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Loading

Penulis : M.Karno/Wawan

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon
11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping
Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak
Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 
Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi
AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla
Fantastis! Polsek Bayongbong Berhasil Sita 76.321 Butir Obat Keras
Bias Layar Soroti Penahanan Dua Petani Hayaping, Dorong Penyelesaian Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 September 2026 - 16:16 WIB

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak

Selasa, 29 September 2026 - 13:21 WIB

Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 

Selasa, 29 September 2026 - 13:09 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita terbaru

Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi

Selasa, 29 Sep 2026 - 13:09 WIB