LAMSEL, MNP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan kini menjadi sorotan keras setelah aduan resmi yang dilayangkan media INFOBERITA.
Isunya masih sama, terkait dugaan dampak blasting tambang batu PT Batu Intan Makmur Adiguna (PT Bima Mix) di Kecamatan Katibung desa tanjung agung dan tanjung ratu hingga kini dinilai belum berbuah kepastian tindak lanjut yang jelas.
Jauh sebelum terbitnya surat hasil verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, pihak media INFOBERITA diketahui telah lebih dahulu menyampaikan surat aduan resmi kepada DLH Kabupaten Lampung Selatan beserta instansi terkait lainnya sebagai bentuk tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat sekitar tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat aduan tersebut, media INFOBERITA tidak hanya menyampaikan laporan tertulis, tetapi juga melampirkan sejumlah bukti visual yang diperoleh dari warga di sekitar lokasi tambang, mulai dari kerusakan kebun masyarakat, retakan pada sejumlah bangunan rumah, hingga kondisi debu tambang yang menyebar ke area permukiman warga.
Dengan adanya lampiran bukti foto lapangan tersebut, aduan yang disampaikan seharusnya tidak lagi dipandang sebagai informasi sepihak semata, melainkan cukup menjadi dasar bagi instansi teknis daerah untuk segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh di lapangan.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya penjelasan terbuka maupun langkah konkret yang secara jelas disampaikan DLH Kabupaten Lampung Selatan kepada publik terkait hasil tindak lanjut atas aduan resmi tersebut.
“Surat resmi sudah kami sampaikan lengkap dengan bukti-bukti lapangan. Artinya laporan yang masuk bukan tanpa dasar. Tetapi sampai hari ini masyarakat belum melihat langkah yang benar-benar memberi kepastian,” ujar pihak media.
Sorotan terhadap DLH Lampung Selatan semakin menguat setelah keluarnya surat hasil verifikasi dari DLH Provinsi Lampung yang memuat sejumlah temuan lapangan terkait aktivitas tambang PT Bima Mix.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa aktivitas blasting di lokasi tambang masih berlangsung dengan frekuensi rata-rata dua hingga tiga kali dalam setiap bulan. Selain itu, DLH Provinsi Lampung juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen RKAB tahun 2024–2026 dengan pelaksanaan blasting di lapangan.
Fakta lain yang turut memunculkan tanda tanya publik adalah ketika dalam surat itu disebutkan tidak ditemukan rumah retak pada radius 200 meter dari lokasi tambang, namun pada bagian lain justru dijelaskan bahwa perusahaan telah melakukan pembebasan terhadap lima unit rumah terdampak di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat alasan bahwa DLH Kabupaten Lampung Selatan semestinya tidak pasif menunggu hasil dari provinsi semata, melainkan aktif melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh keluhan masyarakat yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi.
“Ketika media sampai harus menyampaikan aduan resmi lengkap dengan bukti kerusakan lapangan, artinya persoalan ini sudah cukup serius. Maka menjadi wajar jika publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindak lanjut yang telah dilakukan DLH Lampung Selatan,” lanjutnya.
Sebagai instansi yang memiliki fungsi pengawasan lingkungan di wilayah kabupaten, DLH Lampung Selatan dinilai perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait.
Apakah pendataan rumah warga yang mengalami retakan sudah dilakukan, apakah kerusakan kebun masyarakat telah diverifikasi, apakah dampak debu tambang pernah diukur, serta rekomendasi apa yang sudah diberikan kepada pihak perusahaan.
Sebab apabila aduan resmi lengkap dengan bukti visual yang disampaikan media saja belum mampu mendorong lahirnya langkah cepat dan transparan, maka wajar apabila muncul penilaian publik bahwa pengawasan lingkungan di daerah berjalan lamban dan belum maksimal.
Pihak media menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat memperoleh kejelasan serta adanya tanggung jawab nyata terhadap setiap aduan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan penjelasan rinci terkait tindak lanjut konkret masalah tersebut.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan