BARITO TIMUR, MNP — Sulit untuk tidak bersikap sinis ketika mendengar narasi klasik: “anggaran ada, pembangunan menyusul.”
Dalam konteks Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), justru sebaliknya yang terjadi—uangnya jelas ada, aturannya tegas, tetapi jejak pemanfaatannya kabur.
Secara hukum, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, negara telah merancang distribusi fiskal yang relatif adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Skema 70 persen untuk kabupaten/kota dan 30 persen untuk provinsi bukan sekadar angka, melainkan afirmasi bahwa daerah adalah garda depan pelayanan publik.
Artinya, denyut pembangunan seharusnya terasa langsung di tingkat lokal—di jalan desa, lampu penerangan, hingga fasilitas dasar masyarakat.
Namun realitas di banyak daerah, termasuk Barito Timur, justru menghadirkan paradoks: pajak terus dipungut, tetapi dampaknya tidak selalu terlihat.
Masalahnya bukan pada desain kebijakan. Formula pembagian yang mempertimbangkan jumlah kendaraan bermotor bahkan bisa dikatakan cukup rasional.
Daerah dengan konsumsi bahan bakar lebih tinggi otomatis berkontribusi lebih besar, sehingga wajar menerima porsi lebih besar. Ini adalah logika fiskal yang sehat.
Yang bermasalah adalah apa yang terjadi setelah dana itu masuk ke kas daerah?
Di titik inilah transparansi berubah dari sekadar jargon menjadi kebutuhan mendesak.
Ketika pemerintah daerah tidak secara aktif membuka data—berapa yang diterima, kapan ditransfer, dan digunakan untuk apa—maka ruang gelap dalam pengelolaan anggaran semakin melebar. Dan di ruang gelap itulah kepercayaan publik perlahan terkikis.
Lebih dari sekadar persoalan administratif, ini menyangkut kontrak sosial antara negara dan warga. Setiap kali masyarakat membeli bahan bakar, mereka secara tidak langsung membayar pajak.
Ada ekspektasi yang melekat: jalan yang lebih baik, layanan publik yang layak, dan pembangunan yang terasa nyata. Ketika ekspektasi itu tidak terpenuhi, yang muncul bukan hanya kritik, tetapi juga apatisme.
Ironisnya, pemerintah daerah sering kali berdalih pada keterbatasan anggaran. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, PBBKB adalah salah satu sumber pendapatan yang cukup stabil dan signifikan.
Ketika dana ini tidak mampu diterjemahkan menjadi pembangunan konkret, maka patut dipertanyakan: apakah persoalannya pada kapasitas pengelolaan, prioritas anggaran, atau justru pada kemauan untuk transparan?
DPRD sebagai lembaga pengawas seharusnya memainkan peran lebih agresif. Namun tanpa akses data yang terbuka dan rinci, fungsi pengawasan berisiko menjadi formalitas belaka.
Di sisi lain, masyarakat sipil dan media juga dihadapkan pada keterbatasan informasi yang membuat kritik sering kali berbasis dugaan, bukan data.Inilah lingkaran yang harus diputus.
Transparansi tidak cukup hanya dengan laporan keuangan tahunan yang tebal dan sulit diakses publik.
Pemerintah daerah perlu melangkah lebih jauh: membuka dashboard real-time, mempublikasikan alokasi spesifik dana PBBKB, hingga memastikan setiap proyek yang didanai memiliki jejak yang bisa ditelusuri masyarakat.
Karena pada akhirnya, akuntabilitas bukan soal memenuhi kewajiban administratif, melainkan soal membangun kepercayaan.
Jika tidak, PBBKB akan terus menjadi ironi fiskal: pajak yang dipungut dari aktivitas paling sehari-hari masyarakat, tetapi manfaatnya terasa paling jauh dari kehidupan mereka.
Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang hilang bukan hanya legitimasi kebijakan—tetapi juga fondasi dari pemerintahan itu sendiri.
Ilustrasi
![]()
Penulis : Yulius Yartono









Tinggalkan Balasan