BARITO TIMUR, MNP — Sidang lanjutan perkara gugatan perdata proyek Jalan Wisata Alam Liang Saragi II di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (21 April 2026), kian memanas.
Agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi justru membuka sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan maladministrasi hingga potensi kepentingan terselubung dalam proyek tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Galih Dewantoro SH,MH didampingi Amelia Nugraha SH,dan Anisa SH , terlihat aktif menggali fakta, terutama dari keterangan saksi yang dihadirkan kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kubu penggugat, Resdiani melalui kuasa hukumnya Sabtuno, menghadirkan saksi yang menguatkan klaim historis kepemilikan lahan. Sementara pihak tergugat menghadirkan saksi yang justru dinilai membuka celah baru dalam perkara.
Salah satu sorotan tajam muncul dari keterangan saksi Alek, yang mengaku sebagai koordinator gotong royong hibah jalan Liang Saragi II.
Dalam persidangan, Alek menyebut dirinya mengetahui para pihak yang menghibahkan tanah, bahkan mengaku turut serta dalam hibah tersebut. Ia menyebut panjang jalan yang dihibahkan mencapai sekitar 185 meter.
Namun, saat didalami lebih jauh, keterangan Alek justru memunculkan sejumlah kontradiksi.
Ia menyatakan bahwa pembangunan jalan baru dilakukan karena jalan lama menuju objek wisata dianggap tidak layak, dan kegiatan tersebut dilakukan atas permintaan pemerintah daerah melalui dinas pariwisata.
Akan tetapi, ketika ditanya lebih lanjut oleh Jaksa Pengacara Negara terkait alasan tidak melanjutkan jalan lama, saksi mengaku tidak memahami kebijakan pemerintah daerah.
Lebih jauh lagi, saat ditanya mengenai status hibah—apakah menjadi aset pemerintah daerah atau desa—saksi tidak mampu memberikan jawaban pasti.
Bahkan, terkait kepemilikan lahan, Alek menyebut tidak mengetahui adanya tanah milik Wawei di lokasi hibah, bertolak belakang dengan keterangan saksi dari pihak penggugat sebelumnya.
Keterangan yang paling krusial muncul ketika saksi mengakui tidak mengetahui keberadaan sertifikat tanah yang dihibahkan.
Ia juga menyebut bahwa sertifikat belum dipecah, namun pembangunan jalan sudah lebih dulu dilakukan. Fakta ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur dalam proses hibah dan pembangunan infrastruktur.
Kuasa hukum penggugat, Sabtuno, secara intens mencecar saksi terkait legalitas hibah dan kejelasan dokumen kepemilikan. Namun, jawaban saksi cenderung normatif dan tidak memberikan kepastian hukum yang kuat.
Majelis hakim pun tidak tinggal diam. Ketua majelis, Galih Dewantoro, secara langsung mempertanyakan proses hibah hingga dasar hukum pembangunan jalan tersebut.
Bahkan saat ditunjukkan peta melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, saksi Alek tampak kebingungan dan tidak mampu menjelaskan secara rinci batas-batas lahan yang dimaksud.
Fakta lain yang mencuat adalah adanya pengakuan saksi bahwa batas-batas tanah dalam hibah tersebut berpotensi keliru. Ditambah lagi, Alek secara terbuka mengakui dirinya tidak memahami aturan hibah, meski turut terlibat dalam proses tersebut.
Persidangan yang sempat diskors dua kali ini memperlihatkan dinamika yang semakin tajam. Alih-alih memperjelas posisi tergugat, keterangan saksi justru memperkuat dugaan bahwa proses hibah dan pembangunan jalan Liang Saragi II tidak berjalan sesuai mekanisme hukum yang semestinya.
Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, publik kini menyoroti apakah proyek ini sejak awal telah dirancang tanpa landasan hukum yang kuat, ataukah ada kepentingan tertentu yang mendorong percepatan pembangunan tanpa prosedur yang sah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni sidang lapanga.Sementara sorotan terhadap kasus ini kian menguat sebagai ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pembangunan di daerah.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan