Sidang Liang Saragi II Memanas: Keterangan Saksi Buka Celah Dugaan Maladministrasi dan Kepentingan Terselubung

Selasa, 21 April 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Sidang lanjutan perkara gugatan perdata proyek Jalan Wisata Alam Liang Saragi II di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (21 April 2026), kian memanas.

Agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi justru membuka sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan maladministrasi hingga potensi kepentingan terselubung dalam proyek tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Galih Dewantoro SH,MH didampingi Amelia Nugraha SH,dan Anisa SH , terlihat aktif menggali fakta, terutama dari keterangan saksi yang dihadirkan kedua belah pihak.

Dari kubu penggugat, Resdiani melalui kuasa hukumnya Sabtuno, menghadirkan saksi yang menguatkan klaim historis kepemilikan lahan. Sementara pihak tergugat menghadirkan saksi yang justru dinilai membuka celah baru dalam perkara.

Salah satu sorotan tajam muncul dari keterangan saksi Alek, yang mengaku sebagai koordinator gotong royong hibah jalan Liang Saragi II.

Dalam persidangan, Alek menyebut dirinya mengetahui para pihak yang menghibahkan tanah, bahkan mengaku turut serta dalam hibah tersebut. Ia menyebut panjang jalan yang dihibahkan mencapai sekitar 185 meter.

Namun, saat didalami lebih jauh, keterangan Alek justru memunculkan sejumlah kontradiksi.

Ia menyatakan bahwa pembangunan jalan baru dilakukan karena jalan lama menuju objek wisata dianggap tidak layak, dan kegiatan tersebut dilakukan atas permintaan pemerintah daerah melalui dinas pariwisata.

Akan tetapi, ketika ditanya lebih lanjut oleh Jaksa Pengacara Negara terkait alasan tidak melanjutkan jalan lama, saksi mengaku tidak memahami kebijakan pemerintah daerah.

Lebih jauh lagi, saat ditanya mengenai status hibah—apakah menjadi aset pemerintah daerah atau desa—saksi tidak mampu memberikan jawaban pasti.

Bahkan, terkait kepemilikan lahan, Alek menyebut tidak mengetahui adanya tanah milik Wawei di lokasi hibah, bertolak belakang dengan keterangan saksi dari pihak penggugat sebelumnya.

Keterangan yang paling krusial muncul ketika saksi mengakui tidak mengetahui keberadaan sertifikat tanah yang dihibahkan.

Ia juga menyebut bahwa sertifikat belum dipecah, namun pembangunan jalan sudah lebih dulu dilakukan. Fakta ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur dalam proses hibah dan pembangunan infrastruktur.

Kuasa hukum penggugat, Sabtuno, secara intens mencecar saksi terkait legalitas hibah dan kejelasan dokumen kepemilikan. Namun, jawaban saksi cenderung normatif dan tidak memberikan kepastian hukum yang kuat.

Majelis hakim pun tidak tinggal diam. Ketua majelis, Galih Dewantoro, secara langsung mempertanyakan proses hibah hingga dasar hukum pembangunan jalan tersebut.

Bahkan saat ditunjukkan peta melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, saksi Alek tampak kebingungan dan tidak mampu menjelaskan secara rinci batas-batas lahan yang dimaksud.

Fakta lain yang mencuat adalah adanya pengakuan saksi bahwa batas-batas tanah dalam hibah tersebut berpotensi keliru. Ditambah lagi, Alek secara terbuka mengakui dirinya tidak memahami aturan hibah, meski turut terlibat dalam proses tersebut.

Persidangan yang sempat diskors dua kali ini memperlihatkan dinamika yang semakin tajam. Alih-alih memperjelas posisi tergugat, keterangan saksi justru memperkuat dugaan bahwa proses hibah dan pembangunan jalan Liang Saragi II tidak berjalan sesuai mekanisme hukum yang semestinya.

Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, publik kini menyoroti apakah proyek ini sejak awal telah dirancang tanpa landasan hukum yang kuat, ataukah ada kepentingan tertentu yang mendorong percepatan pembangunan tanpa prosedur yang sah.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni sidang lapanga.Sementara sorotan terhadap kasus ini kian menguat sebagai ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pembangunan di daerah.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Sentuhan Ramah Pustakawan: Strategi Pesantren Modern Al-Zahrah Hidupkan Wajah Baru Perpustakaan
Perang Opini Meletus! Dosen UNISMUH VS Mantan Dosen UNIMEN: “Merakyat Itu Citra Atau Kapasitas?”
Tatap Pemilu, DPC Demokrat Kota Tasikmalaya Bekali Kader Strategi Komunikasi Digital
Breaking! Asuransi Jagung Enrekang Dimulai, 200-500 Ha Tahap Awal di 7 Kecamatan 
Polsek Banyuresmi Razia Knalpot Brong di Sekolah, 12 Unit Diamankan
Korps Raport Kodim 0612/Tasikmalaya: Regenerasi Tugas, Silaturahmi Tetap Terjaga
Kabut Asap Musim Kemarau: “Warisan Buruk” Jadikan Generasi Penyakitan
Anggaran Dana Kelurahan di Kota Tasikmalaya Dipangkas Separuh, Begini Strategi Penyelamatannya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Sentuhan Ramah Pustakawan: Strategi Pesantren Modern Al-Zahrah Hidupkan Wajah Baru Perpustakaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Perang Opini Meletus! Dosen UNISMUH VS Mantan Dosen UNIMEN: “Merakyat Itu Citra Atau Kapasitas?”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Tatap Pemilu, DPC Demokrat Kota Tasikmalaya Bekali Kader Strategi Komunikasi Digital

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Breaking! Asuransi Jagung Enrekang Dimulai, 200-500 Ha Tahap Awal di 7 Kecamatan 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polsek Banyuresmi Razia Knalpot Brong di Sekolah, 12 Unit Diamankan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polsek Banyuresmi Razia Knalpot Brong di Sekolah, 12 Unit Diamankan

Rabu, 19 Agu 2026 - 14:29 WIB