Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kalianda, Motor Korban Berhasil Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP — Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku berinisial I.K. (29) diamankan oleh jajaran Polsek Kalianda pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di kediamannya di Desa Sumur Kumbang, setelah sebelumnya sempat buron.

Kapolsek Kalianda, AKP Sulyadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Sulyadi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di garasi rumah korban di Desa Sumur Kumbang.

Korban berinisial A.R. (33), warga setempat, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R yang saat itu diparkir di rumah dalam kondisi tanpa pengawasan karena ditinggal tidur.

Pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut pada dini hari saat situasi sepi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Pelaku memanfaatkan situasi malam hari ketika korban sedang beristirahat. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” kata Sulyadi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik korban lengkap dengan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

“Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir,” ujar Sulyadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi
Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah
Marak Pengamen dan Pengemis, Satpol PP Pemalang Turun Tangan Beri Pengarahan
Tangkap Pembobol Rumah di Kalianda, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor Sekaligus
Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:28 WIB

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

Marak Pengamen dan Pengemis, Satpol PP Pemalang Turun Tangan Beri Pengarahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:21 WIB

Tangkap Pembobol Rumah di Kalianda, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor Sekaligus

Berita Terbaru

Berita terbaru

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:28 WIB