Bupati Garut Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi THR pada RPKM Perumda Air Minum Tirta Intan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Rapat Kuasa Pemilik Modal (RKPM) bersama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Garut, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini membahas penetapan hak keuangan serta evaluasi kinerja jajaran direksi dan dewan pengawas.

Bupati Garut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Ia meminta agar seluruh kebijakan perusahaan, termasuk penetapan Tunjangan Hari Raya (THR), harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

“Saya tidak akan bicara panjang lebar, intinya kita semua harus taat terhadap peraturan yang berlaku. Saya berharap kebijakan ini menjadi motivasi bagi jajaran direksi dan dewan pengawas untuk bekerja lebih optimal. Khusus terkait rencana bantuan dari pemerintah pusat, saya titip agar dikelola dengan tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Bupati Garut.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa RKPM ini merupakan mekanisme konstitusi dalam pembinaan BUMD.

Salah satu agenda utamanya adalah menetapkan kebijakan hak keuangan dan besaran THR bagi organ perusahaan.

“Penetapan ini tentunya harus mempertimbangan dari berbagai aspek antara lain kondisi keuangan perusahaan, kinerja perusahaan serta ketentuan perundang undangan yang berlaku. Kami berharap setiap keputusan yang diambil dalam rapat ini dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan penuh tanggung jawab dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” ujar Dedy.

Disisi lain, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan, Dadan Hidayatulloh, memaparkan usulan THR bagi direksi dan dewan pengawas sesuai dengan amanat Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

Regulasi ini sendiri telah disosialisasikan sejak akhir 2024 dan diimplementasikan secara penuh mulai Januari 2025.

“Berdasarkan Pasal 12, 13, 39, dan 40 dalam Permendagri tersebut, direksi dan dewan pengawas berhak menerima THR sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial dalam menyambut Idulfitri,” jelas Dadan.

Ia berharap, pemberian tunjangan ini dapat berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan dan semangat jajaran manajemen dalam mengelola serta meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Garut.

 

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar
Bupati Tasikmalaya Soroti Minimnya Minat MIPA, STEM Didorong Sejak PAUD hingga SMP
Warga Keluhkan Proyek Drainase di Kelurahan Sukamenak, Pejabat Pemkot dan Pelaksana Bungkam
Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah Aman dan Berintegritas di Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:31 WIB

IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Berita Terbaru

Berita terbaru

IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD

Rabu, 28 Okt 2026 - 12:31 WIB

Berita terbaru

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:15 WIB