TASIKMALAYA, MNP – Polemik keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Pemerintah Kota Tasikmalaya perlahan mulai menemukan titik terang.
Setelah sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara dan mendapat sorotan dari DPRD, pemerintah daerah memastikan proses administrasi kini tengah dipercepat.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyampaikan bahwa pemerintah kota saat ini sedang menyiapkan dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah yang baru diterima dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen tersebut, menurutnya, baru diterima dari Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (10/3/2026), sehingga pemerintah daerah masih harus melakukan penyesuaian regulasi di tingkat daerah.
“Sekarang sedang diproses sesuai aturan pusat. Dasarnya nanti Perwal. THR berupa gaji dan tunjangan pasti dicairkan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Tinggal menunggu proses administrasinya selesai,” ujar Viman, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan, pemerintah kota tetap berkomitmen menyalurkan THR bagi pegawai Pemkot Tasikmalaya. Namun demikian, kebijakan tersebut harus tetap diselaraskan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah yang ada saat ini.
“Insyaallah ada. Tinggal waktunya saja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, mengungkapkan bahwa draf Perwal saat ini tengah disusun dan dijadwalkan menjalani proses harmonisasi dengan pemerintah pusat pada Jumat mendatang.
Jika seluruh tahapan berjalan lancar, aturan tersebut segera ditandatangani oleh wali kota sebagai dasar pencairan THR.
“Mudah-mudahan hari Senin (16/3/2026) sudah mulai cair, tentu setelah proses harmonisasi dan penandatanganan Perwal selesai,” jelas Tedi.
Dalam skema awal, pemerintah kota memprioritaskan pencairan THR bagi guru PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan ini diambil karena kelompok tersebut tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), berbeda dengan ASN lainnya.
Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR ASN dan PPPK di Kota Tasikmalaya diperkirakan mencapai lebih dari Rp17 miliar.
Rinciannya meliputi guru PNS sekitar Rp9,2 miliar, guru PPPK Rp4,7 miliar, PPPK di berbagai dinas sekitar Rp0,8 miliar, serta PPPK paruh waktu sebesar Rp2,3 miliar.
Meski demikian, pemerintah kota masih menunggu realisasi tambahan transfer dana dari pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp52 miliar. Jika dana tersebut telah masuk sepenuhnya, pembayaran THR dapat dilakukan tanpa perlu prioritas bertahap.
Sebelumnya, keterlambatan ini sempat menuai kritik dari DPRD Kota Tasikmalaya. Wakil Ketua DPRD, H. Wahid, bahkan melontarkan satire agar THR tidak berubah menjadi “THS” atau Tunjangan Hari Syawal—sindiran yang mencerminkan kegelisahan publik di tengah waktu Lebaran yang kian mendekat.
![]()
Penulis : Arrie Haryadi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan