BARITO TIMUR, MNP – Dugaan pencemaran Sungai Karau kian melebar. Jika sebelumnya sorotan publik tertuju pada aktivitas tambang PT Bartim Coalindo, kini muncul fakta baru bahwa pencemaran diduga tidak hanya berasal dari satu perusahaan saja.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Mardianto, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Bartim, kemaren. Dalam forum tersebut, ia menyebut adanya indikasi keterlibatan beberapa perusahaan tambang lain di wilayah hulu sungai Karau.
“Dari hasil pembahasan dan laporan yang masuk, pencemaran Sungai Karau tidak hanya dari satu perusahaan. Ada PT MUTU, PT Tiara Bersama dan beberapa perusahaan lainnya yang juga beraktivitas di sekitar aliran sungai,” tegas Mardianto di hadapan peserta RDP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sungai Karau yang selama ini menjadi sumber air bagi warga di Kecamatan Dusun Tengah dan sekitarnya dilaporkan mengalami kekeruhan cukup parah. Warga mengeluhkan perubahan warna air yang semakin keruh terutama saat musim hujan dan setelah aktivitas tambang berlangsung.
DPRD pun meminta instansi teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, segera melakukan uji laboratorium kualitas air serta inspeksi lapangan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Mardianto menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, maka perusahaan wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban. Sungai adalah sumber kehidupan. Kalau rusak, dampaknya luas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
DPRD memastikan akan mengawal persoalan ini dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan semua pihak terkait hingga ada kejelasan dan solusi konkret demi menjaga kelestarian Sungai Karau serta hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan