Dua Tahun Jadi Buron, Satreskrim Polres Lamsel Tangkap Salah Satu Pelaku Curanmor 

Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor Lampung Selatan, akhirnya dapat meringkus salah seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, pada awal tahun 2021 lalu.

Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, salah seorang pelaku tersebut berhasil diamankan pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.

Usut punya usut, kasus pencurian itu terjadi pada 19 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB. Dimana, pelaku yang berjumlah 4 orang menggasak motor milik Lilik Priyanto yang tercatat sebagai warga Telukbetung, Bandarlampung.

Korban saat itu sedang mencari kodok di sebuah sawah di desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Sedangkan motor korban diparkirkan di tengah sawah.

Nahasnya, usai beraktivitas mencari kodok, motor korban Merk Honda Revo Nopol BE 5341 YL, raib digondol pencuri.

“Jadi, korban sempat berputar-putar mencari motornya. Karena tidak ditemukan, korban lalu melaporkan kejadian itu kepihak yang berwajib,” terang AKP Hendra, Rabu 26 Oktober 2022.

Atas laporan itu, tim tekab 308 presisi Satreskrim Polres Lampung Selatan pun bergerak memburu para pelaku. Pada bulan yang sama (Januari 2021), salah seorang pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian. Dia adalah Slamat Jaya, berikut barang bukti sepeda motor.

“Saat itu, kita baru berhasil mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti sepeda motor. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yakni Junaidi, Zainudin dan Robbuna berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Setelah buron hampir 2 tahun lamanya, tim tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil kembali meringkus satu orang pelaku lainnya.

Tim mengamankan pelaku Junaidi pada 25 Oktober 2022, kemarin. Dia diamankan sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapoles Lampung Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku Juniadi pun mengakui perbuatnya, yang ikut terlibat dalam kasus curanmor pada awal tahun 2021 silam itu,” tandasnya. (Hendri)

Loading

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru