BARITO TIMUR, MNP – Enam anggota Komisi III DPRD Kabupaten Barito Timur yang dipimpin wakil ketua I DPRD, Mardianto bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSL), melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang PT. Bartim Coalindo.
Kegiatan ini juga diikuti Damang Raren Batuah dan lima Kepala Desa seputar ring I,II dan III. Jumat, 30 Januari 2026.
Sidak ini bertujuan untuk melihat langsung kepatuhan perusahaan pada regulasi yang berlaku serta menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan melewati berbagai platform media sosial terkait pembuangan limbah PT. Bartim Coalindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kaidah pertambangan, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat pengguna air sungai Karau. Selain itu, dugaan aktivitas galian C ilegal juga mencuat pada sidak ini.
Saat diwawancarai, Mardianto mengatakan, apa yang dikeluhkan masyarakat bisa dikatakan sembilan puluh persen benar bahwa air dari lokasi tambang dialirkan langsung menuju sungai dan DLH sudah memberikan warning agar membuat settling pond sesuai aturan yang berlaku.
Terkait air bersih. Sebelumnya para kepala desa sudah menyampaikan, bahwa air sungai Karau sudah tidak layak konsumsi oleh karena itu mereka mengusulkan agar dibuat sumur bor guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga terdampak dan harapan saya, manajemen perusahaan bisa mengakomodir usulan tersebut
Selanjutnya, terkait penggunaan batu base course untuk jalan Hauling yang diduga bersumber dari aktivitas galian C ilegal. Mardianto mengatakan, setiap perizinan peruntukannya berbeda. Kalau perijinan tambang batu bara ya untuk aktivitas batu bara.
Kalau pihak perusahaan ingin mendapatkan batuan untuk peningkatan jalan maka harus terlebih dahulu mengurus perizinan Galian C.
“Ini bertujuan agar manfaatnya tidak hanya bagi pihak perusahan tapi juga bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta masyarakat yang membutuhkan batu. Dan sebelum perizinan dikantongi kita minta jangan ada aktivitas,” kata Mardianto.
Menanggapi terkait penanganan limbah, HRD PT. Bartim Coalindo, Andra Rudynugraha mengatakan. Manajemen perusahaan sudah berupaya melakukan langkah penanggulangan termasuk merubah settling pond.
Namun saat ini ada kendala alat berat tidak bisa masuk karena adanya pemortalan jalan Hauling oleh warga sehingga pekerjaan tidak maksimal. Tapi berdasarkan kesepakatan hari ini, warga bersedia membuka akses agar alat berat bisa masuk.
Terkait aktivitas galian C. Andra sebelumnya mengatakan bahwa batu yang digunakan pihak perusahaan untuk peningkatan jalan Hauling itu infonya dibeli dari masyarakat.
“Infonya, batu tersebut dibeli dari masyarakat tapi karena saya orang baru disini maka informasi tersebut akan saya konfirmasi lagi,” pungkas Andra
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan