ENREKANG, MNP – Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Enrekang melakukan rotasi dan pengangkatan terhadap 45 Kepala sekolah (Kepsek) yang mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat.
Salah satu tanggapan miring dari mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang pada masanya, Disman Duma menuding pemerintah daerah tidak proporsional dalam pengangkatan dan pelantikan salah satu kepala sekolah di SD 112 Belajen bernama Fatmawati Padedeng.
Disman mempertanyakan dasar dari pelantikan Fatmawati Padedeng sebagai Kepala SDN112 Belajen itu karena yang bersangkutan tidak lulus seleksi calon kepala sekolah, kenapa dipaksakan dilantik?.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Orangnya juga kata Disman, pernah diperiksa panwas waktu pendaftaran calon Bupati yang kedapatan didepan KPU joged joged ASN yang dulunya juga tidak lolos berkasnya waktu K2 tapi tidak tahu bagaimana caranya bisa lolos sama seperti ini.
“Dan hampir sebagian masyarakat sekitar sekolah tidak terima kehadirannya dan juga guru guru di SD tersebut, kalau di tanya satu satu tidak ada yang setuju karena ibu ini terlalu over,” ungkap Disman Duma.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang Erik Kamase menampik keras Tudingan dari Disman Duma. Dirinya menjelaskan bahwa ada dua macam mekanisme pendaftaran sebagai calon kepala sekolah.
“Yang pertama mekanisme reguler itu adalah yang melewati tes administratif sampai mendapatkan sertifikat kepala sekolah. Jadi semua yang lolos administratif boleh lanjut ke substantif,” jelasnya.
Disampaikan pula oleh Erik bahwa di tahun 2025 Pemda Enrekang mendapatkan lebih dari 700 kepala sekolah yang lolos administratif yang boleh lanjut ke substantif.
“Substantif yang dimaksud adalah tes selanjutnya yang diadakan oleh Balai GTK untuk menyeleksi lagi guru guru yang telah lolos administratif ini karena kuota untuk kabupaten Enrekang dan hanya 9 yang lanjut ke tahap pelatihan dan mendapatkan sertifikat kepala sekolah, dari lebih 700 guru yang lolos administratif,” bebernya.
Erik juga menyampaikan bahwa, pihaknya butuh 45 Kepala Sekolah dan baru siap 9, kita butuh 36 lagi. Dikatakan pula bahwa sesuai Undang undang juga telah mengatur rekrutmen Kepala sekolah melalui non reguler.
“Bahwa kita buka pendaftaran dan kita seleksi kembali persyaratan administratifnya dan yang lolos juga lebih dari 700 calon kepala sekolah dan semua yang sudah lolos sudah memenuhi syarat, termasuk Fatmawati Padedeng dan semua yang telah dilantik tetapi karena kita kekurangan anggaran jadi kita tidak sampai di Diklat,” kata Erik.
Dikatakan pula, bahwa aturan mengatakan bahwa yang non reguler boleh diangkat menjadi Kepala sekolah dengan catatan.
“Setelah diangkat dalam jabatan kepala sekolah wajib mengikuti Diklat kepala sekolah paling lama satu periode dan jika dalam satu periode tidak mengikuti Diklat maka periode berikutnya tidak boleh lagi diangkat menjabat sebagai kepala sekolah,” tutup Erik.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan