Enrekang, MNP – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP dapil 9 H. Saharuddin melakukan kunjungan kerja dalam tugas monitoring dan pengawasan yang menjadi salah satu fungsi pengawas melekat terhadap kegiatan belanja keuangan daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu lantaran ketidakjelasan pembangunan Jembatan Randangan di Kelurahan Pu’ Serren yang memicu reaksi keras dari warga dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya, hingga Sabtu, 27 Desember 2025, proyek yang didanai melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Sulawesi Selatan tersebut dilaporkan sama sekali belum menunjukkan aktivitas pengerjaan sesuai dengan Surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1636/ IX / tahun 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan undangan dari warga untuk meninjau Jembatan tersebut maka H. Saharuddin turun ke lokasi yang disambut oleh tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda serta warga Lingkungan Randangan yang mempertanyakan Pengalihan anggaran tersebut.
Tokoh Masyarakat Randangan Nasaruddin menyampaikan kepada Saharuddin bahwa akses jalan tersebut sangat vital untuk menuju ke Asrama kodim Randangan dan perumahan serta warga masyarakat Randangan.
H.Saharuddun yang didesak dan diberondong pertanyaan dari warga lansung menelepon Sakura selaku Kasubag perencanaan Keuangan provinsi Sulawesi Selatan dengan mengaktifkan load speaker audio untuk memperdengarkan penjelasan dari kasubag tersebut mengenai informasi pengalihan anggaran Jembatan Randangan tersebut.
Sakura menjelaskan bahwa tidak bisa ada pengalihan anggaran harus sesuai dengan SK Gubernur merubah nama saja itu tidak bisa, mestinya semua yang telah ditetapkan dalam Surat keputusan Gubernur harusnya itu yang segara dilaksanakan.
Menurutnya, sebenarnya ini merupakan kesempatan bagi kita yang ada di Kabupaten Enrekang karena saat ini diketahui bersama Enrekang sedang menghadapi krisis keuangan, sehingga kalau ada bantuan keuangan seperti ini mestinya segera diantisipasi dan dijemput untuk segera dilaksanakan
Sakura juga mengatakan bahwa bantuan keuangan ini adalah bahagian dari aspirasi anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan utamanya dari dapil 9.
Kembali ditegaskan Saharuddin kepada tokoh Masyarakat Kelurahan Pu Serren bahwa ini tidak bisa digeser atau dialihkan, harus sesuai dengan bunyi SK, Peningkatan ruas jalan dan jembatan prioritas Kabupaten Enrekang, Jembatan Desa Baruka Kecamatan Bungin, Jembatan Randangan Kelurahan Pu’Serren, Jalan ruas Malauwwe- Surakan, Jalan Ruas Sudu- Curio dan Jalan ruas Kalosi-Cece.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Enrekang Andi Sapada menampik peryataan dari Kasubag Perencanaan Keuangan provinsi Sulsel.
Andi Sapada mengatakan bahwa SK Gubernur sudah di serahkan ke Bupati terserah Bupati yang mana yang akan ditindak lanjuti di antara 5 titik kegiatan yang memungkinkan selesai di tahun 2025.
“Anggaran kan sudah diserahkan ke Daerah terserah Bupati yang mana yang ingin ditindak lanjuti,” kata Andi Sapada.
Disampaikan pula oleh Andi Sapada bahwa SK Gubernur tanggal 14 Oktober 2025 dengan pertimbangan bahwa tidak mungkin untuk membangun jembatan akan selesai dalam jangka waktu satu bulan, sehingga pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk memprioritaskan pembangunan jalan saja.
“Kita fokus di tiga titik pengecoran dan kita ingin menyerap ini dana karena jika pekerjaan menyebrang tahun maka Pemda yang akan membiayai pekerjaan yang belum selesai di tahun 2026,” paparnya.
Sementara Pemda mengalami krisis keuangan, karena itu pihaknya hanya fokus ke pengecoran sehingga untuk jembatan Baruka Kecamatan Bungin dan Jembatan Puserren Kecamatan Enrekang Randangan Kelurahan Pu’Serren hanya dikerjakan perencanaannya yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Enrekang tahun 2025.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan