Miris! Niat Konfirmasi Pungutan Rapor, Jurnalis di Kota Tasikmalaya Diduga Dianiaya Oknum Kepala Sekolah

Senin, 22 Desember 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Dunia pendidikan di Kota Tasikmalaya tercoreng oleh aksi dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Sekolah SMPN di wilayah Leuwidahu Kecamatan Indihiang terhadap jurnalis berinisial A dari Media Nasional Potret.

Peristiwa memprihatinkan ini terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan klarifikasi terkait keluhan orang tua siswa pada Jumat (19/12/2025).

Kekerasan yang menimpa jurnalis berinisial A ini kini telah resmi dilaporkan ke Mapolres Tasikmalaya Kota guna diproses secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat jurnalis A menerima laporan dari orang tua siswa kelas 7 pada Senin (15/12/2025) mengenai kewajiban membayar uang sampul rapor sebesar Rp110.000 serta iuran kegiatan perkemahan.

Sebagai bentuk profesionalisme untuk memenuhi unsur kode etik (cover both sides), korban mendatangi sekolah pada Jumat siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Di ruang kepala sekolah, korban bertemu dengan Kepala Sekolah berinisial NTK, bendahara, dan suami dari kepala sekolah. Bukannya mendapatkan jawaban transparan, jurnalis A justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Pihak sekolah menyebut media semua sama, hanya membutuhkan uang. Bahkan kepala sekolah mengatakan saya tidak punya hak untuk mengorek-ngorek informasi tersebut,” ungkap A dalam keterangannya.

Ketegangan memuncak saat korban meminta izin untuk memberitakan hasil konfirmasi dan berencana melaporkannya ke Dinas Pendidikan.

Hal tersebut memicu kemarahan oknum kepala sekolah. Korban mengaku didorong, kemudian oknum kepala sekolah tersebut diduga memukul bagian dada kiri korban sebanyak satu kali serta melakukan kekerasan lainnya seperti menjambak jaket, bahkan beberapa kali mendorong ke kursi.

Aksi tersebut sempat dilerai oleh suami kepala sekolah dan bendahara sebelum korban diminta pergi, namun di saat berjalan suami nya mengatakan jika ini di perpanjang maka urusan nya sama dia.

Menyikapi itu, Redi Setiawan Pemimpin Redaksi Media Nasional Potret menilai tindakan oknum kepala sekolah tersebut sangat disayangkan.

“Mengingat profesi jurnalis dilindungi secara hukum dalam menjalankan tugasnya mencari dan menyebarkan informasi demi kepentingan publik,” tegas Redi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 8: Menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Redi menegaskan, aksi penyerangan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang pemimpin lembaga pendidikan ini dinilai mencerminkan buruknya etika birokrasi dan pendidikan di lingkungan tersebut.

Jurnalis merupakan jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Tindakan represif terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membunuh transparansi publik.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya bertindak tegas dan menyikapi serius kasus ini, jangan sampai marwah lembaga sekolah tercoreng oleh segelintir oknum,” tandas Redi.

Kini, jurnalis A telah mengantongi bukti laporan pengaduan dari pihak kepolisian dan berharap kasus ini diusut tuntas demi tegaknya kebebasan pers di Indonesia.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya maupun pihak sekolah terkait.

Loading

Penulis : Red

Berita Terkait

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB