Diancam Foto Mesra, Pria Beristri di Pemalang Bunuh Selingkuhan

Rabu, 26 November 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Kasus pidana pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial K (35) yang terjadi di sebuah rumah komplek BLA, Desa Saradan Kecamatan Pemalang, pada 22 November kemarin, akhirnya terungkap.

Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka R (37), warga Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Senin malam malam (24/11).

“Tersangka R (37) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang di wilayah Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa (25/11).

Kasat Reskrim menambahkan diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan hubungan asmara atau hubungan gelap antara tersangka dan korban sudah diketahui oleh istri dari tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, korban juga kerap mengintimidasi istri dari tersangka, dan mengancam akan menyebarkan foto mesra tersangka dan korban pada keluarga tersangka,” katanya.

Kasat Reskrim mengatakan, awalnya tersangka ingin mengakhiri hubungan gelap tersebut dan mengundang korban untuk mengobrol di rumah milik tersangka yang belum ditempati.

“Pada saat mengobrol terjadi adu mulut antara tersangka dan korban, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban dan memukul wajah korban berulang kali,” ucap Kasat Reskrim.

Setelah korban tidak berdaya,kemudian tersangka mengikat leher, tangan dan kaki korban, lalu membawa korban ke kamar mandi dan menutup kepala korban dengan plastik.

Lanjut, jasad korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh sejumlah warga dan kerabat yang sedang mencari keberadaannya, Minggu (23/11).

“Pada saat itu, korban sedang dicari keberadaannya oleh keluarga, karena korban tidak kunjung berkabar dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi setelah pergi dari rumah sejak Sabtu (22/11) siang,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, keluarga korban yang mengetahui bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan tersangka R, kemudian mendatangi rumah tersangka di Desa Saradan Pemalang.

“Di dalam rumah tersebut, keluarga korban tidak menemukan tersangka R, namun menemukan jasad korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” tambah Kasat Reskrim.

“Pada saat itu, jasad korban ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi, dengan posisi kedua tangan, badan dan kaki terikat tali tambang, serta kepala terbungkus plastik,” tutupnya.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Istimewa! Bupati Pakpak Bharat Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Kawal Anggaran LPTQ di MTQ ke-23
Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Dampingi RSUD dr Soekardjo Susun Clinical Pathway Penyakit Prioritas Nasional 
Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK
Kepala Desa Ranca Bungur Contoh Nyata Anti Sinergi Lintas Sektoral di Kab. Bogor
Jelang Sidang Kesimpulan: Peta Tumpang Tindih Lahan Mendadak Muncul, Sikap BPN Bartim Disorot
TMMD ke-128 Garut Ditutup, Warga Malangbong Punya Jalan Baru Setelah 40 Tahun
Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Layanan
Resmi Ikrar di Tasikmalaya, Yayasan Peduli Kasih Insani Siap Layani Kebutuhan Darah dan Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:07 WIB

Istimewa! Bupati Pakpak Bharat Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Kawal Anggaran LPTQ di MTQ ke-23

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Dampingi RSUD dr Soekardjo Susun Clinical Pathway Penyakit Prioritas Nasional 

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:37 WIB

Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:21 WIB

Kepala Desa Ranca Bungur Contoh Nyata Anti Sinergi Lintas Sektoral di Kab. Bogor

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

Jelang Sidang Kesimpulan: Peta Tumpang Tindih Lahan Mendadak Muncul, Sikap BPN Bartim Disorot

Berita Terbaru