Mediasi Lahan Buntu! PT MUTU Bawa Dokumen Lokasi Berbeda, Ahli Waris Ngotot Penyelesaian Adat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Upaya mediasi Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Pemerintah Kabupaten Barito Timur antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dengan pihak PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) kembali menemui jalan buntu.

Mediasi keempat yang berlangsung alot pada Senin (6/10/2025) di Ruang Rapat Bupati Barito Timur gagal mencapai kesepakatan setelah dokumen yang disajikan PT. MUTU tidak sesuai dengan objek sengketa.

Mediasi yang dipimpin oleh Ari Panan P. Lelu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, seharusnya mengagendakan sinkronisasi data kepemilikan lahan di Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau.

Namun, PT. MUTU justru menyajikan dokumen pembebasan lahan yang merujuk ke lokasi berbeda, yakni di Desa Malitin, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.

Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan yang fundamental menjadi penghalang utama penyelesaian konflik.

“Pihak PT. MUTU hanya menyampaikan satu berkas data sebagai dasar penyelesaian lahan, sementara pihak ahli waris menilai data tersebut belum lengkap dan tetap menginginkan penyelesaian melalui jalur adat,” ungkap Ari Panan.

PT. MUTU bersikukuh menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, sementara ahli waris meminta mekanisme penyelesaian secara adat. Perbedaan prinsip ini membuat Tim PKS tidak menemukan titik temu.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan, Tim PKS secara resmi menyatakan tugas fasilitasi mediasi telah selesai.

“Tim PKS sudah memberi kesempatan kepada keduanya untuk menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ari Panan.

Ia juga berpesan kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain selama proses lanjutan berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara damai dan kondusif melalui jalur yang dipilih oleh kedua pihak.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait
Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa
Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB