Barito Timur, MNP – Upaya mediasi Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Pemerintah Kabupaten Barito Timur antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dengan pihak PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) kembali menemui jalan buntu.
Mediasi keempat yang berlangsung alot pada Senin (6/10/2025) di Ruang Rapat Bupati Barito Timur gagal mencapai kesepakatan setelah dokumen yang disajikan PT. MUTU tidak sesuai dengan objek sengketa.
Mediasi yang dipimpin oleh Ari Panan P. Lelu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, seharusnya mengagendakan sinkronisasi data kepemilikan lahan di Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, PT. MUTU justru menyajikan dokumen pembebasan lahan yang merujuk ke lokasi berbeda, yakni di Desa Malitin, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan yang fundamental menjadi penghalang utama penyelesaian konflik.
“Pihak PT. MUTU hanya menyampaikan satu berkas data sebagai dasar penyelesaian lahan, sementara pihak ahli waris menilai data tersebut belum lengkap dan tetap menginginkan penyelesaian melalui jalur adat,” ungkap Ari Panan.
PT. MUTU bersikukuh menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, sementara ahli waris meminta mekanisme penyelesaian secara adat. Perbedaan prinsip ini membuat Tim PKS tidak menemukan titik temu.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan, Tim PKS secara resmi menyatakan tugas fasilitasi mediasi telah selesai.
“Tim PKS sudah memberi kesempatan kepada keduanya untuk menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ari Panan.
Ia juga berpesan kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain selama proses lanjutan berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara damai dan kondusif melalui jalur yang dipilih oleh kedua pihak.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan