Enrekang, MNP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang menuai sorotan tajam karena mengeluarkan kebijakan yang membuat resah masyarakat.
Pasalnya, kini tenaga bidan dilarang untuk melakukan pelayanan persalinan di Puskesmas Pembantu (Pustu) yang ada di setiap desa se-kabupaten Enrekang.
Hal ini disampaikan kepada wartawan oleh salah satu warga kecamatan Enrekang berinisial “H” pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber tersebut bahwa sudah beberapa bulan kebijakan yang di ambil oleh Dinkes yang mengharuskan proses persalinan di Puskesmas Kota Kecamatan membuat repot dan meresahkan warga.
Mulai dari segi materi harus dipersiapkan transportasi, persoalannya pelayanan kesehatan sebelum adanya kebijakan tersebut cukup dirasakan pelayanannya.
“Pemerintah telah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di pedalaman desa tetapi setelah kebijakan larangan persalinan di Pustu maka warga merasa bahwa pemerintah telah menjauhkan pelayanan kesehatan dari Masyarakat,” katanya.
Disampaikan pula oleh sumber tersebut bahwa yang lebih anehnya lagi petugas bidan pustu yang membantu dan mendampingi persalinan di Puskesmas.
“Buat apa di bawa ke Puskesmas untuk bersalin, sedangkan yang membantu persalinan di Puskesmas adalah petugas dari Pustu ji juga,” kata H.
Menanggapi itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang , Sabir ketika dikonfirmasi oleh wartawan menjelaskan, sebenarnya aturan tersebut adalah kebijakan pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan transformasi layanan.
“Karena Kementerian Kesehatan menginginkan persalinan itu betul betul harus sesuai dengan standar, termasuk dengan kebutuhan sarana dan prasarana yang standar,” jelasnya.
Dikatakan pula oleh Sabir bahwa salah satu transformasi layanan kesehatan yang terkait dengan layanan primer, dimana mulai dari Puskesmas, Pustu, Posyandu harus terintegrasi layanannya.
“Kebijakan melahirkan di puskesmas karena dianggap Puskesmas mampu memberikan pelayanan dasar karena kalau puskesmas tidak mampu maka pasti akan dirujuk ke RSUD Massenrenpulu,” ungkap Sabir.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Puskesmas itu telah memiliki standar kompetensi, ada 144 penyakit yang menjadi kompetensinya puskesmas untuk ditangani kalau diluar dari itu harusnya dirujuk.
Sabir menyebut, kemampuan Pustu dan Poskesdes untuk melakukan pelayanan yang terstandar sebenarnya terbatas.
“Okelah mereka cakap tetapi tidak mungkin dokter yang ada di Puskesmas akan turun ke Puskesdes untuk melakukan pelayanan karena tupoksinya di Puskesmas terlalu banyak apalagi kalau kebetulan banyak warga yang bersamaan untuk melakukan persalinan,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan