Barito Timur, MNP – Pemkab Barito Timur (Bartim) terus melakukan upaya perjelas tata batas wilayah agar selaras dengan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui Keputusan mentri dalam negeri Nomor 11 Tahun 1973 serta Naskah Berita Acara Tata Batas Tahun 1982.
Ada beberapa wilayah yang saat ini memerlukan kepastian tata batas yakni. Gudang Seng di kecamatan Benua Lima dan Desa Dambung yang sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun saat ini diakui milik provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berdasarkan Permendagri 40 tahun 2018, sehingga menuai pro kontra terutama terkait status administratif.
Pemkab Bartim, melalui Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Ari Panan Putut Lelu, SH menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya agar status wilayah tersebut dikembalikan ke posisi awal, yakni Kabupaten Barito Timur.
“Di penghujung jabatan pak Ampera (Bupati Bartim), kita diperintahkan untuk menelusuri kembali masalah Desa Dambung ini, kemarin sudah dengan warga Dambung kemudian dengan DPRD kabupaten dan DPRD provinsi dan Pak Bupati sudah bertemu Direktur jenderal (Dirjen) Adminitrasi Wilayah (Adwil),” ucap Ari Panan saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (11/07/2025).
“Jadi kita diperintahkan kesana untuk mengajukan hal-hal yang baru (Novum) terkait dengan tata batas ini, lanjut Ari Panan menerangkan,” jelasnya lagi.
“Untuk bukti-bukti itu tidak diajukan lagi karena semua bukti-bukti masalah Dambung ini sudah ada di Kementerian dalam negeri sana dalam hal ini adalah Dirjen Adwil-nya,” tambah Ari Panan menjelaskan.
Setelah selesai masa jabatan Ampera sebagai Bupati dan digantikan dengan Pj Bupati Indra Gunawan permasalahan tata batas tersebut belum diurus, namun telah dilakukan upaya membentuk tim dengan kesepakatan berbagai pihak.
Ari Panan juga menyebutkan untuk perkembangannya saat ini. Dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dengan nomor B-769/M/D-1/HK.00.01/08/2023 perihal keberatan Bupati Barito Timur atas penetapan peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2018 tentang batas daerah kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa mempertimbangkan hal di atas dan guna kesinambungan penanganan atas permasalahan tersebut, bersama ini kami sampaikan surat Bupati Timur dimaksud kepada menteri dan kiranya menteri dapat segera melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan batas wilayah antara kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ari Panan mengatakan, inilah yang yang menjadi tugas sekarang, nantinya kita akan menemui Menteri Dalam Negeri karena ini adalah surat dari Mensesneg dan itu jelas dari Presiden.
“Supaya Permendagri ini ditinjau ulang lagi dan yang kita sampaikan adalah petanya perbandingan antara luas Bartim seluas 38,34 KM ini dengan Permendagri 40 tahun 2018,” jelas Ari Panan seraya memperlihatkan gambar peta yang diterbitkan PUPR.
Ari Panan juga mengungkapkan selain desa Dambung ada juga batas wilayah di kecamatan Benua Lima yang hilang dengan adanya Permendagri nomor 40 tahun 2018, dan wilayah tersebut harus dikembalikan ke kabupaten Barito Timur.
Pada kesempatan itu juga, Ari Panan berharap semua pihak terlibat untuk memperjuangkan wilayah yang hilang agar kembali ke kabupaten Barito Timur.
Desa Dambung sebagai bagian dari Kalteng telah ditegaskan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002., secara de facto dan de jure, Desa Dambung jelas merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur.
Batas wilayah ini juga diperkuat melalui Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 serta Naskah Berita Acara Tata Batas Tahun 1982 yang ditandatangani pejabat tinggi dari kedua provinsi dan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri kala itu.
Namun munculnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 justru mencantumkan Desa Dambung ke dalam wilayah administratif Kalimantan Selatan, yang memicu penolakan keras dari masyarakat.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan