Rizal Bawazier: Kampanye LGBT Melanggar Sejumlah Undang-undang 

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) Rizal Bawazier menolak keras kampanye penyebaran LGBT secara transparan alias terang – terangan di ruang publik maupun media sosial, seperti Facebook,Instagram , Group WhatsApp maupun platform medsos lainya.

Hal ini ditegaskan oleh Politikus yang gencar membela masyakarat dalam setiap moment yang diperlukan,ia mengatakan tidak ada toleransi untuk penyebaran yang dinilai sudah sangat menabrak norma Agama dan Budaya Bangsa Indonesia,

“Saya sebagai wakil Rakyat dari Dapil X Jateng yang meliputi Pemalang, Pekalongan dan Batang, menolak keras kampanye atau penyebaran nilai nilai LGBT secara terbuka di ruang publik,” ujar RB sapaan akrab Rizal Bawazier dalam Releasenya kepada Wartawan, Selasa (08/07/2025).

Dirinya menambahkan, bahwa penyebaran kampanye LGBT sangat jelas melanggar akidah semua Agama, Aparat penegak hukum juga diminta agar segera ambil tindakan tegas,

“Saya berharap Pemerintah Daerah dan Polres serta jajarannya untuk selesaikan hal ini dengan ambil tindakan yang membuat pelaku ada efek jera akibat perbuatannya, sehingga kampanye seperti itu tidak ada lagi di Pemalang, Pekalongan dan Batang,” tambah RB.

Dengan dalih bahwa mereka para pelaku kampanye LGBT pada isi narasinya mengatakan mereka berhak bahagia sebagai Manusia dengan caranya, RB yang juga sering mengisi ceramah keagamaan, menegaskan itu salah besar.

“Kalau para LGBT merasa itu sifat alami mereka salah besar, jika mereka kampanyekan di Pemalang sangat meresahkan dan harus ditindak tegas,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, seorang influencer asal Pemalang berinisial DW diduga menyebarkan konten kampanye pro-LGBT melalui media sosial dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat saat ini.

Kampanye secara terbuka di ruang publik yang dilakukan oleh DW, dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti UU Perkawinan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sampai UU Pornografi.

Tindakan DW telah menimbulkan keresahan sosial di kalangan masyarakat Pemalang.Terlebih, menurut yang bersangkutan seolah tidak menunjukkan rasa bersalah meskipun kontennya menuai kecaman.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Desakan Tokoh Adat Menggema! Akhirnya Dua Peladang Hayaping Yadi dan Subarno Dibebaskan
TERBONGKAR! Cetak Sawah Rakyat di Luwu Utara Diduga Janggal, Petani Hanya Terima Rp 11 Juta/Hektare
Sekdis Dishub Garut Monitoring ke UPTD Wilayah VIII Malangbong, Tekankan Disiplin Kerja dan Pelayanan
Kapolsek AKP Nurrozi Sambangi SMPN 3 Sukaratu, Ingatkan Siswa Jauhi Bullying dan Narkoba
HUT TNI ke 81, Koramil 1106 Malangbong Perkuat Sinergi TNI-Polri
Sekolah Legislasi MPM STHG: Memperkuat Tradisi Legislasi dan Demokrasi Kampus di Tasikmalaya Raya
Peringatan HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya Berlangsung Khidmat di Lapangan Wingdik 600/Kal
Karyawan PT SBL Resah, Rombongan Pekerja KSO CV Java Victory Bertahan di Area

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Desakan Tokoh Adat Menggema! Akhirnya Dua Peladang Hayaping Yadi dan Subarno Dibebaskan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:38 WIB

TERBONGKAR! Cetak Sawah Rakyat di Luwu Utara Diduga Janggal, Petani Hanya Terima Rp 11 Juta/Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Sekdis Dishub Garut Monitoring ke UPTD Wilayah VIII Malangbong, Tekankan Disiplin Kerja dan Pelayanan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Kapolsek AKP Nurrozi Sambangi SMPN 3 Sukaratu, Ingatkan Siswa Jauhi Bullying dan Narkoba

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:06 WIB

HUT TNI ke 81, Koramil 1106 Malangbong Perkuat Sinergi TNI-Polri

Berita Terbaru

Berita terbaru

HUT TNI ke 81, Koramil 1106 Malangbong Perkuat Sinergi TNI-Polri

Senin, 5 Okt 2026 - 14:06 WIB