Polres Garut Amankan Dua ‘Bang Jago’ di Jalan Merdeka

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan premanisme alias bang jago di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, tepatnya di Jl. Raya Merdeka Garut.

Kedua pelaku di amankan saat tengah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum, Jumat (9/5/2025).

Keduanya diamankan karena diduga melakukan tindakan meminta bantuan atau sumbangan dengan dalih menjual makanan dan minuman ringan kepada pengguna angkutan umum yang melintas di jalur Antares.

Dalam operasi tersebut, dua pelaku yang di amankan adalah Sdr. M (26) Warga Desa Sukajadi Kecamatan Tarogong Kaler dan Sdr. DR (58) warga Desa Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kedua pelaku menjual makanan ringan seharga Rp1.000,- dan minuman kemasan gelas merk G*y*qua dengan harga Rp. 1.000 pengemudi umum.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain Uang tunai sebesar Rp. 180.500,- Makanan ringan sebanyak 58 pcs dan minuman kemasan gelas merk G*y*qua sebanyak 21 buah.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP Joko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap praktik-praktik yang meresahkan masyarakat dan melanggar ketertiban umum, khususnya di area publik seperti jalan raya dan kendaraan umum.

Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 13 huruf a Jo. Pasal 30 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Masyarakat di himbau untuk tidak segan melaporkan kegiatan serupa yang di anggap mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon
11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping
Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak
Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 
Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi
AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla
Fantastis! Polsek Bayongbong Berhasil Sita 76.321 Butir Obat Keras
Bias Layar Soroti Penahanan Dua Petani Hayaping, Dorong Penyelesaian Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 September 2026 - 16:16 WIB

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak

Selasa, 29 September 2026 - 13:21 WIB

Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 

Selasa, 29 September 2026 - 11:25 WIB

AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:33 WIB