Enrekang, MNP – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk jagung di tingkat petani sebesar Rp 5.500 per kilogram.
Melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Nomor 18 Tahun 2025, penetapan HPP jagung ini menjadi landasan bagi Perum Bulog.
Hal itu dalam rangka menyerap hasil panen petani jagung dalam negeri untuk memperkuat stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Implementasi HPP ini juga demi menjaga stabilitas harga dan mendukung kesejahteraan petani. Tentunya kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong swasembada pangan nasional.
Penetapan HPP jagung ini berdasarkan hasil Rakortas Menko Bidang Pangan pada awal Januari lalu.
Pada saat itu ditetapkan pemberlakuan kenaikan HPP jagung ke Rp 5.500 per kilogram untuk awal Februari ini dengan mempertimbangkan musim panen jagung
Penetapan harga ini bertujuan untuk melindungi petani dari fluktuasi harga yang merugikan serta memastikan harga jagung tetap kompetitif bagi industri hilir.
Dengan HPP sebesar Rp 5.500 per kg, diharapkan terjadi keseimbangan antara produsen dan konsumen tetap terjaga.
Sementara, Petani di Enrekang tetap mengeluhkan harga pembelian jagung oleh pengepul langganan mereka yang jauh dibawa harga ketetapan Pemerintah. Pasalnya, harga jagung termurah dan dalam keadaan masih basah atau sudah kering.
Mohang mengatakan, penjualan jagung hasil panennya dijual ke pengepul dengan harga mulai dari 2.500 rupiah sampai 3.000 rupiah per kilo.
“Alasan pengepul bahwa mereka masih akan memproses jagung petani tersebut dengan menjemur sampai kering,” jelas Mojang menirukan ucapan pengepul.
Disampaikan pula oleh Mohang, bahwa hampir semua petani jagung di Kecamatan Maiwa menjual hasil panen jagungnya dengan harga dibawah standar yang telah disepakati oleh Pemerintah Pusat.
Andi Pasdar salah satu tokoh masyarakat menyoroti peran pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang melalui OPD terkait seperti Dinas Pertanian dituding tidak menjalankan kewajibannya yang seharusnya turun langsung ke masyarakat.
“Terutama bagi petani jagung untuk memberikan jaminan harga sesuai dengan yang di tetapkan oleh pemerintah Pusat,” ucap Andi Pasdar.
Dirinya juga mengatakan bahwa sebagai masukan kepada Pemkab Enrekang dibawah kepemimpinan H.Muh.Yusuf Ritangnga dengan Andi Tenri Liwang Latinro untuk turun tangan memantau harga pangan, utamanya Jagung yang ada di Enrekang.
“Agar para tengkulak tengkulak tidak seenaknya mempermainkan harga yang dapat merugikan petani kita,” pungkas Andi Pasdar.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan