Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Pecat hingga Mutasi Pegawai

Sabtu, 17 September 2022 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ.

Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

“Ya, benar,” kata Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.

Kendati begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Benny menjelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama,” jelasnya.

Kendati begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.

“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa,” ujarnya. (Net)

Loading

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Dorong Warga Budidayakan Timun, Perkuat Ketahanan Pangan
Warmindo Naik Kelas Jadi Ruang Musyawarah, Warga Bojongbata Bongkar Persoalan Kabel dan LPMK
Kecewa Janji Rp650 Juta Tak Terealisasi, Pemilik Lahan Tutup Akses Jalan SMAN 11 Kota Tasikmalaya
Bupati Tasikmalaya Dorong Optimalisasi PAD Berbasis Digital, Integrasi Data Jadi Kunci Peningkatan Pendapatan Daerah
Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Alamat PKBM Bandar Yaman Dipersoalkan, Data Dapodik dan Pengelolaan BOSP Jadi Sorotan
Residivis Penggelapan Motor Kembali Beraksi, Polsek Candipuro Tangkap Pelaku di Lampung Timur
Modus Mobil Modifikasi, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 40,26 Kg Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Dorong Warga Budidayakan Timun, Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 5 November 2026 - 18:14 WIB

Warmindo Naik Kelas Jadi Ruang Musyawarah, Warga Bojongbata Bongkar Persoalan Kabel dan LPMK

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Kecewa Janji Rp650 Juta Tak Terealisasi, Pemilik Lahan Tutup Akses Jalan SMAN 11 Kota Tasikmalaya

Kamis, 5 November 2026 - 15:17 WIB

Bupati Tasikmalaya Dorong Optimalisasi PAD Berbasis Digital, Integrasi Data Jadi Kunci Peningkatan Pendapatan Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Berita Terbaru