Asuransi Jiwa Destinasi Wisata di Garut Masih Jadi Misteri 

Sabtu, 5 April 2025 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kecelakaan laut

Ilustrasi kecelakaan laut

Garut, MNP – Destinasi wisata kabupaten Garut makin hari makin di minati oleh wisatawan baik lokal maupun wisatawan domestik.

Bahkan tidak jarang terlihat wisatawan dari mancanegara mengunjungi destinasi wisata yang ada di kabupaten Garut, terutama wisata laut atau pantai.

Keindahan destinasi wisata laut yang luas dan spot – spot di berbagai titik di kabupaten Garut kini lebih tertata dengan penambahan pasilitas atau ornamen di setiap lokasi.

Tentunya hal tersebut menambah keestetikan dan kenyamanan para wisatawan yang berkunjung ke daerah yang terkenal dengan cemilan Dodol ini.

Namun ada beberapa hal yang di soroti oleh wartawan Media Nasional Potret Biro Kabupaten Garut. Selain pengelolaan destinasi wisata yang terkesan asal – asalan terlebih soal perlindungan asuransi bagi wisatawan.

Seperti informasi yang tersebar, libur hari raya tahun ini 2025, salah satu destinasi wisata laut Pantai Santolo dan Karang Papak kembali menelan 2 orang korban jiwa.

Peristiwa itu seolah luput dari perhatian Pemkab Garut melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, baik dari sisi keamanan, minimnya pembatas, minim papan pengumuman, kurang personil penjaga laut, bahkan jaminan asuransi bagi para wisatawan itu sendiri.

Kenyataan ini diperkuat oleh informasi kepada wartawan Media Nasional Potret dari keluarga korban laka laut tahun 2024 silam

Dimana korban memasuki salah satu destinasi wisata laut yang ada di kabupaten Garut secara resmi membayar tiket masuk area dan mengantongi tiket resmi.

Seharusnya korban laka laut mendapatkan jaminan asuransi yang layak dari pemkab Garut sesuai UU No 10 tahun 2009, tapi kenyataannya apa yang keluarga dapatkan setelah salah satu anggota keluarganya menjadi korban laka laut saat berwisata.

Ya, sangat miris hanya uang kerohiman sebesar 5.000.000, dari pemkab Garut melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Apakah sudah sesuai dengan UU Nomer 10 tahun 2009, pasal 20 huruf c dan f, juga pasal 26 huruf d dan e. Tentu tidak sama sekali.

Di lain kesempatan, wartawan mendatangi dan mengkonfirmasi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Garut tentang hal ini.

Jawabannya hanya singkat. “Meski tidak besar, tapi kami upayakan ada uang kerohiman, karena sampai saat ini belum ada perusahaan asuransi yang sanggup mengkaper korban laka laut,” jelas perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab Garut belum lama ini.

Ternyata harga tiket yang lumayan tinggi tidak termasuk jaminan asuransi bagi wisatawan yang datang ke kabupaten Garut, miris bukan?

Kenapa bisa seperti itu, kemana Pemkab Garut, apakah harga tiket hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja.

Sehingga tidak mampu membayar asuransi, membayar personil penjaga pantai, atau mungkin masuk kantong oknum-oknum pejabat yang berada di bidangnya? Masih menjadi misteri.

Destinasi wisata di kabupaten Garut baik yang berijin resmi maupun yang ilegal baik destinasi wisata milik swasta maupun milik pemkab Garut sangatlah banyak.

Bahkan kalau detail dihitung mungkin mencapai ratusan, sudah seharusnya pihak Pemkab Garut dalam hal ini lebih memperhatikan keamanan, kenyamanan terutama jaminan asuransi bagi wisatawan.

Tujuannya agar destinasi wisata yang ada di kabupaten Garut lebih diminati wisatawan, sehingga menambah PAD dan tentunya untuk mensejahterakan masyarakat kabupaten Garut.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bukti Nyata Wakil Rakyat Hadir, Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Desak RUU Perkoperasian
Sering Mati dan Keruh, Pelanggan Perumda Air Minum Leuwiliang Kecewa
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Dukung Penuh Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat
Kekompakan Warga Perum Mutiara Citra Tasikmalaya, Sambut Peringatan 1 Muharam 1448 H
Proyek Jalan Nasional Ampah–Pasar Panas Rp23 Miliar Terus Dikebut, Target Rampung Desember 2026
PAD Tidak Tercapai, Siapa yang Bertanggung Jawab? GMNI Minta Bapenda Berhenti Tertutup
MBG Gagal, Pejabatnya Tersandung Korupsi, Kini KDMP Dipaksakan
Banyak Sekolah Direvitalisasi, Mengapa SDN 3 Puspahiang Malah Terlewat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:01 WIB

Bukti Nyata Wakil Rakyat Hadir, Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Desak RUU Perkoperasian

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:41 WIB

Sering Mati dan Keruh, Pelanggan Perumda Air Minum Leuwiliang Kecewa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:23 WIB

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Dukung Penuh Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:09 WIB

Kekompakan Warga Perum Mutiara Citra Tasikmalaya, Sambut Peringatan 1 Muharam 1448 H

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Nasional Ampah–Pasar Panas Rp23 Miliar Terus Dikebut, Target Rampung Desember 2026

Berita Terbaru

Ket foto : Instalasi Air Minum Milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, di Kp Geledug-Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang. (Photo : Jeffry Sukapura/Tim)

Berita terbaru

Sering Mati dan Keruh, Pelanggan Perumda Air Minum Leuwiliang Kecewa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 10:41 WIB