Pinjam Motor Berujung Penggelapan, Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku

Rabu, 2 April 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Pada hari Rabu 02 April 2025 pukul 04.00 Wib, Polres Garut melalui Unit III Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku penggelapan terhadap satu unit sepeda motor R-2 milik korban Dejani Reynaldi.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib.

Ketika Sdr Diana meminjam sepeda motor milik Dejani Reynaldi dengan alasan untuk mengantarkan temannya.

Namun sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada pelaku tanpa seijin Dejani Reynaldi. Setelah itu sepeda motor milik korban dijual oleh pelaku kepada orang lain.

“Pelaku adalah E (28) yang merupakan warga Desa Kertajaya Kec. Cibatu yang saat ini sudah ditahan di Polres Garut dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Barang Bukti yang di amankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli kendaraan roda dua merk Honda dan satu lembar fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan roda dua merk Honda.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.500.000 dan pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru