Diduga Jadi Ajang Pungli, Surat Edaran Dindikbud Pemalang Tentang Sedekah Siswa Ramadhan Menuai Sorotan

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pemalang untuk seluruh Kepala sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) perihal Pemberitaan program Sedekah Siswa Ramadhan menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.

Surat Dinas bernomor 400.35/355 Dindikbud ini, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo ini, berisi sebagai berikut:

Disampaikan dengan hormat , Berdasarkan surat dari Baznas ( Badan Amal zakat Nasional ) Kabupaten Pemalang nomor : 12 /BAZNAS-Kab11/2025, tanggal 6 Pebruari 2025 Hal pemberitahuan program Sedekah Siswa Ramadhan.

Selanjutnya dalam rangka optimalisasi Penghimpunan zakat infak sodaqoh (ZIS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang di Bulan Ramadhan, dimohon Bapak/Ibu Kepala sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mensukseskan program tersebut.

Demikian surat pemberitahuan ini, Disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terimakasih.

Surat Edaran dari Dindikbud kabupaten Pemalang tertanggal 10 Februari 2025 itupun menjadi Viral dan menuai sorotan publik.

Salah satunya Hamu Fauzi yang mengaku dari Aliansi KesetiaKawanan Sosial (AKSI) Pemalang, dalam akun Facebooknya HaMu Fauzi mengatakan, Dasar hukum Dindikbud menginstruksikan kepada seluruh kepala SD dan SMP seluruh kabupaten Pemalang dianggap sebagai tindakan pungutan liar.

“Apa dasar hukumnya Dindikbud mengintruksikan pungutan liar berkedok agama ini, sejak kapan surat dari Baznas bisa dijadikan dasar hukum pengambilan kebijakan, setahu saya sebagai orang awam, dasar hukum diterbitkannya kebijakan pemerintah ya UUD, UU, PERPRES, PERMEN, PERDA, PERBUP, lah ini kok Berdasarkan Surat dari Baznas,” kata Hamu.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa menurutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang sudah melakukan penyalahgunaan jabatan terkait dengan surat edaran tersebut,

“Apalagi SE tersebut mengarah pada upaya pengondisian, pemungutan sejumlah nominal uang dan diarahkan ke satu lembaga yang berpotensi terjadi korupsi,” tambah Hamu.

Selain itu masih menurutnya, Dindikbud juga tidak memiliki dasar hukum, baik UUD, UU, Perpres, Permen, Perda, maupun Perbup terkait surat edaran tersebut, yang mengarah pada upaya pribadi untuk menyalahgunakan kewenangannya.

Ditegaskan Hamu, surat edaran dari Baznas tidak bisa dijadikan dasar hukum, untuk membuat kebijakan dalam rangka melegalkan pungutan liar tersebut.

Untuk menghitung perkiraan pendapatan dari pungutan liar Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, memerintahkan kepsek SD dan SMP untuk mendata semua murid dan dijanjikan akan diberi santunan nantinya,

“Matang sekali konsepnya, kasihan banget tuh para guru cuma dijadikan debt collector yang harus pandai membungkus kata kata manis buat meminta ke wali murid,” tutupnya.

Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo Ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, belum memberikan jawaban dan Kantor Dindikbud di Jalan Merbabu tempatnya bekerja terlihat sepi karena hari libur.

Sementara itu Kepala sekolah SMP Negeri 4 Pemalang Hadi Harnoto, ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya pada Minggu (9/3) mengatakan, bahwa pihak sekolah belum menarik infak berupa kepada para siswa.

“Kami belum manarik iuran infak kepada siswa, akan tetapi untuk Zakat fitrah berupa beras kami menerima siswa yang mau berzakat, akan tetapi tidak berbentuk uang, bentuknya beras, sebab harga beras bervariasi,anak -anak lewat Kesiswaan zakat dan nanti dibagikan ke Anak -anak yang berhak menerima serta lingkungan sekolah,” tandas Hadi.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG
Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman
Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh
Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Berita Terbaru