Enrekang, MNP – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang di Istana Presiden Republik Indonesia oleh Prabowo Subianto pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2024 kemarin menjadi momen penting dinantikan masyarakat.
Turut hadiri dari berbagai kalangan, baik simpatisan, relawan maupun keluarga dekat dan keluarga jauh dari Bupati dan Wakil Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga – AndiTenri Liwang.
Namun yang menarik perhatian adalah seorang guru SDN 147 Pelali Fatmawati Padedeng bersama Kepala sekolah Suwarno Djodding yang merupakan PNS ikut aktif menyiarkan secara langsung dalam kunjungannya ke Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlihat di history Facebook Fatmawati Padedeng menampilkan rangkaian kegiatan dan healing ke berbagai kota bersama rombongannya di pulau Jawa.
Termasuk ke kota Bandung Jawa Barat dan Ancol sebelum menyambut Bupati dan Wakil Bupati Enrekang di sekitaran tugu Monas.
Pemerhati Pendidikan Kabupaten Enrekang Muhammad Moekhtar yang juga Aktivis Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mempertanyakan kapasitas seorang guru dan kepala sekolah berangkat ke Jakarta.
Moekhtar merasa heran mereka mendapat ijin jalan ke Jakarta selama 4 hari untuk mengikuti rangkaian seremonial dan Poto Poto bersama Bupati dan Wakil Bupati Enrekang setelah pelantikan.
Moechtar mengatakan, ijin kunjungan ke Jakarta untuk Urusan Keluarga tetapi sampai ke Bandung Jawa Barat, Ancol dan Monas setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang,
“Lagian apa urgensinya sehingga guru dan kepala sekolah diberikan ijin untuk hanya healing dan mengikuti acara setelah pelantikan sedangkan tugas dan kewajibannya di sekolah di tinggalkan,” cetus Moekhtar belum lama ini.
Menurut Moekhtar, surat izinnya perlu dipertanyakan, pasalnya tujuan hanya acara keluarga tapi sampai ke Bandung.
“Tidak masuk akal acara keluarga di Jakarta Bandung dan Ancol. Mesti dipertanyakan surat izinnya itu kenapa bisa keluar dengan alasan urusan keluarga,” ungkap Moekhtar.
Sementara, Fatmawati Padedeng saat dikonfirmasi wartawan menyebut, pihaknya mendapatkan izin dari atasan.
“Saya memang ke Jakarta untuk urusan keluarga, karena saya keluarga dekat dengan Istri Bupati Enrekang Hj.Ratnawati Muchlis,” ucap Fatmawati.
Terpisah, Kepala SDN 147 Pelali Suwarno Djodding ketika dikonfirmasi wartawan baik telepon pribadi maupun WhatsApp untuk diminta klarifikasi dan penjelasan, namun sampai berita ini dirilis ke publik belum ada tanggapan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan wartawan, bahwa Fatmawati Padedeng pernah di vonis bersalah pada kasus Pidana pemilu pada Pilkada Enrekang tahun 2024 dengan vonis tipiring, sehingga Fatmawati tidak di tahan.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan