Pakpak Bharat, MNP – Ahmad Saiful Tinendung, SH, Kepala Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan hadir di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat siang ini di kompleks Sindeka Salam, Senin (03/02/2025).
Kehadiran seorang kepala desa dan pemuda yang energik dan gesit ini guna melaksanakan proses registrasi Tanda Tangan Elektronik yang saat ini mulai berkembang pesat seiring berkembangnya Sistim Pemerintah Berbasis Elektronik yang dianggap lebih efisien, praktis dan hemat.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) digunakan untuk memverifikasi identitas pengguna dan keabsahan dokumen elektronik. TTE bisa digunakan dalam transaksi digital, seperti pembayaran online, e-deposito, dan penerbitan dokumen kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya meminimalisir risiko dokumen palsu, mempermudah proses bisnis, menghemat biaya dan waktu, serta mengurangi penggunaan kertas.
TTE harus memenuhi syarat tertentu agar dianggap sah, diantaranya dibuat secara pribadi, hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan, pemilik asli memiliki kuasa untuk menggunakannya, perubahan tanda tangan dapat diketahui secara pasti.
Di Indonesia, penggunaan TTE diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
![]()
Penulis : Benny Solin
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan