Barito Timur, MNP – Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Barito Timur, Albert mengingatkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah terkait lowongan penerimaan karyawan.
Pasalnya dari semua perusahaan yang ada di Barito Timur, hingga saat ini belum ada satu perusahaan yang melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Kadisnakertrans) dan Perindustrian.
Diterangkan Albert, pemerintah mewajibkan perusahaan melapor lowongan kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya perusahaan wajib melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan. Adapun pelaporan ini tidak dipungut biaya,” ucapn Albert kemarin kepada media ini.
Tak hanya itu Albert juga menjelaskan, pasal 5 aturan tersebut menyatakan pelaporan lowongan kerja harus memuat informasi, seperti identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan masa berlaku lowongan pekerjaan.
Selanjutnya, pelaporan lowongan kerja juga harus memuat informasi jabatan yang meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah dan gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi terkait lainnya.
“Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan, demikian bunyi Pasal 6 aturan tersebut,” tutupnya.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan