Pj Bupati Garut Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2.255 Anggota BPD Hingga 8 Tahun

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan terkait perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut untuk tahun 2024.

Acara ini berlangsung di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Senin (28/10/2024).

Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini didasarkan pada Pasal 56 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam sambutannya, Barnas Adjidin mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang dikukuhkan dan menegaskan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD untuk mengatasi permasalahan di tingkat desa.

“Kalau diibaratkan bahwa kepala desa dan BPD itu adalah sebuah mata uang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, artinya kalau maju ke depan, kepala desa BPD harus maju ke depan, kalau BPD ke kanan, kepala desa harus ke kanan. Jadi seiring seirama, kalau sudah seiring seirama, satu visi satu misi satu harapan, saya yakin desa itu bisa maju,” ujar Barnas.

Ia berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat bersinergi, mengingat Kabupaten Garut memiliki 421 desa yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

“Kami menekankan bahwa tanggung jawab atas permasalahan di desa harus diemban bersama, bukan hanya oleh BPD atau kepala desa, tetapi oleh seluruh masyarakat desaz,” ujar Barnas.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi 2.255 anggota BPD di Kabupaten Garut, sesuai yang diamanatkan oleh UU Desa. Meski begitu, acara pengukuhan dihadiri oleh perwakilan dari 421 desa.

Wawan menyoroti peran strategis BPD dalam pemerintahan desa, khususnya dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan pemerintah desa.

“Melalui kehadiran BPD, harapannya masyarakat dapat tersampaikan dan menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan di tingkat desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ungkap Wawan.

Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan dedikasi anggota BPD dalam melayani masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat sinergi dengan aparatur desa untuk memastikan keberhasilan pembangunan desa yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Anggota BPD memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian desa melalui pengembangan BUMDes guna meningkatkan pendapatan asli desa, demi kesejahteraan bersama,” tandas Wawan.

Loading

Penulis : M. Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

ITF Ar-Raniry Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa Berprestasi di Momentum Milad ke-63
Respons Aduan Warga, Polsek Dramaga dan Forkopimcam Sita 1.792 Botol Miras di Kedai Jamu
GOR Sukapura Dadaha Jadi Saksi Persaingan 8 Tim Voli Terbaik di Sri Puspa Cup 2
Ribuan Guru PGRI Kota Tasikmalaya Semarakkan Fun Run HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional 2026
ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi
Diduga Selingkuh dan Coba Suap Wartawan, Kepala SPPG Dramaga Babakan Berdalih ‘Friendly’
Berkedok Kedai Jamu, Bisnis Miras Bebas Beroperasi Diduga Akibat Main Mata dengan Oknum Forkopimcam
Kisah Amin Tukang Gali Kubur: Dapat Bantuan Material Bedah Rumah dari Swadaya Desa Ciadeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 07:21 WIB

ITF Ar-Raniry Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa Berprestasi di Momentum Milad ke-63

Sabtu, 7 November 2026 - 15:05 WIB

Respons Aduan Warga, Polsek Dramaga dan Forkopimcam Sita 1.792 Botol Miras di Kedai Jamu

Sabtu, 7 November 2026 - 14:53 WIB

GOR Sukapura Dadaha Jadi Saksi Persaingan 8 Tim Voli Terbaik di Sri Puspa Cup 2

Sabtu, 7 November 2026 - 11:23 WIB

Ribuan Guru PGRI Kota Tasikmalaya Semarakkan Fun Run HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 09:56 WIB

ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

Berita terbaru

ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi

Sabtu, 7 Nov 2026 - 09:56 WIB