Syarat Capres 2024 Minimal Harus Kuasai 115 Kursi DPR

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Calon presiden (capres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik di DPR RI.

Aturan itu tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal 222 UU Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perhitungan tersebut merujuk pada hasil pemilu sebelumnya. Dengan demikian, jumlah kursi DPR atau suara sah nasional yang dihitung merupakan hasil Pemilu 2019.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen. Dengan kata lain, capres harus mengantongi dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen atau 115 kursi di DPR RI.

Capres juga bisa mencalonkan diri dengan modal 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019. Kandidat presiden harus memiliki dukungan dari partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara minimal 34.992.703 suara.

Tiket Emas PDIP

PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang punya tiket emas Pilpres 2024. Perolehan kursi mereka di DPR RI lebih dari cukup untuk mencalonkan presiden.

PDIP memperoleh 27.503.961 suara atau 19,33 persen suara sah nasional. Jumlah kursi PDIP di DPR RI mencapai 128 kursi atau lebih dari 20 persen total kursi.

Tiket mencalonkan capres juga dimiliki sejumlah partai politik jika peta koalisi saat ini permanen. Misalnya, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, PPP, dan PAN.

KIB memiliki 148 kursi di DPR RI. Jumlah itu terdiri dari 85 kursi milik Golkar, 44 kursi milik PAN, dan 19 kursi milik PPP.

Koalisi Partai Gerindra dan PKB juga berpotensi mendapat tiket mencalonkan presiden. Total perolehan kursi dua partai itu di DPR RI berjumlah 136 kursi. (Net)

Loading

Berita Terkait

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid
Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:17 WIB

Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande

Berita Terbaru

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB