Massa Aksi PMII Kota Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Persekusi Anggota Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto tangkapan layar video saat aksi pada pelantikan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (03/09/2024).

Poto tangkapan layar video saat aksi pada pelantikan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (03/09/2024).

Tasikmalaya, MNP – Aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya pada pelantikan anggota DPRD Kota Tasikmalaya Periode 2024-2029 diwarnai kericuhan, bahkan diduga mengarah pada tindakan persekusi, Selasa (03/09/2024).

Ada beberapa kader PMII yang mengalami luka lebam sampai berdarah, padahal tindakan refresif tersebut tidak dibenarkan oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008.

Ketua LBH PMII Kota Tasikmalaya Milki Muhamad Sidik mengatakan, pengendalian masa aksi oleh kepolisian sudah diatur berdasarkan Perkapolri nomor 9 tahun 2008.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pasal 13 disebutkan bahwa yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan:

a. Melindungi hak asasi manusia;

b. Menghargai asas legalitas;

c. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

d. Menyelenggarakan pengamanan.

LBH PMII Kota Tasikmalaya

Milki Muhamad Sidik menegaskan, dalam Protap tidak mengenal adanya kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar atau alasan aparat polisi untuk melakukan tindakan represif.

“Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa,” kata Milki Muhamad Sidik.

Dia menyebut, seharusnya kalaupun aparat mau menerapkan upaya paksa, kepolisian menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif.

Apalagi lanjut dia, kalau sampai mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul.

“Itu sudah melanggar prinsip hak asasi manusia” ujar Milki Muhamad Sidik

Merespon kejadian tersebut, LBH PMII Kota Tasikmalaya akan melaporkan hal ini kepada Komnas HAM, PAMINAL, PROVOST dan IRWASUM Polri.

“Kami juga sudah memiliki beberapa bukti video atas tindakan refresif oleh anggota kepolisian tersebut,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Insani Putri

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Respons Aduan Warga, Polsek Dramaga dan Forkopimcam Sita 1.792 Botol Miras di Kedai Jamu
GOR Sukapura Dadaha Jadi Saksi Persaingan 8 Tim Voli Terbaik di Sri Puspa Cup 2
Ribuan Guru PGRI Kota Tasikmalaya Semarakkan Fun Run HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional 2026
ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi
Diduga Selingkuh dan Coba Suap Wartawan, Kepala SPPG Dramaga Babakan Berdalih ‘Friendly’
Berkedok Kedai Jamu, Bisnis Miras Bebas Beroperasi Diduga Akibat Main Mata dengan Oknum Forkopimcam
Kisah Amin Tukang Gali Kubur: Dapat Bantuan Material Bedah Rumah dari Swadaya Desa Ciadeg
BPR Malangbong Garut Optimistis Capai Target Lewat Semangat Kebersamaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:05 WIB

Respons Aduan Warga, Polsek Dramaga dan Forkopimcam Sita 1.792 Botol Miras di Kedai Jamu

Sabtu, 7 November 2026 - 14:53 WIB

GOR Sukapura Dadaha Jadi Saksi Persaingan 8 Tim Voli Terbaik di Sri Puspa Cup 2

Sabtu, 7 November 2026 - 11:23 WIB

Ribuan Guru PGRI Kota Tasikmalaya Semarakkan Fun Run HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 09:56 WIB

ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi

Jumat, 6 November 2026 - 21:43 WIB

Diduga Selingkuh dan Coba Suap Wartawan, Kepala SPPG Dramaga Babakan Berdalih ‘Friendly’

Berita Terbaru

Berita terbaru

ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi

Sabtu, 7 Nov 2026 - 09:56 WIB