Kota Gunungsitoli, MNP – KPU Kota Gunungsitoli membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ini brdasarkan Pengumuman KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 653/PL.02.2-Pu/1278/2/2024 tentang Pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli.
KPU Kota Gunungsitoli membuka pendaftaran bakal calon Wali kota dan Wakil Wali kota Gunungsitoli dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Gunungsitoli Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hari pertama pendaftaran yang dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib, Ketua KPU Kota Gunungsitoli menyampaikan kepada insan pers tepatnya pukul 16.00 wib, pihaknya telah menutup pendaftaran hari ini dan hasilnya, belum ada Paslon yang mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli.

“Berdasarkan informasi dari LO tim Paslon masing-masing, besok hari Rabu(28/8), akan ada dua pasang Calon yang akan mendaftar di KPU yakni sekitar pukul 11.00 wib dan ada yang pukul 14.00 wib” terang Cardinal.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa, S.Sos, MM didampingi Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Effisiency Daeli, S.Pd, Darni Saleh Baeha,SE, Happy Suryani Harefa, S.Si dan Juliman Berkat Harefa,SH, beserta Sekretariat KPU Kota Gunungsitoli sudah standby di Kantor KPU hingga pendaftaran ditutup.
Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, Elmizarti dan Komisioner Bawaslu, Nur Alia Lase, M.Pd, menyampaikan, bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli siap mengawasi proses pendaftaran bakal calon WaliKota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli.
![]()
Penulis : Herdin Zebua
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan