Lampung Selatan, MNP – Desa Bumi Jaya Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung menyalurkan BLT DD Tahap I dari Januari sampai Maret.
Terdapat 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Rp 300 ribu perbulan dikali tiga sehingga dalam penerimaan bantuan ini sebesar Rp 900 ribu.
Turut hadir Camat Candipuro diwakili kasi Ekobng Wantoni SE kepala desa Bumi Kapolsek Candipuro AKP Farid Rianto, Jaya Aris Mustofa, Korcam Kecamatan Rozi Ahmad R, M.Rusli PLD Babinsa Desa Bumi Jaya Ketua BPD dan penerima BLT DD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wantoni SE mengatakan, karena seperti yang diketahui bahwa untuk menjadi penerima BLT-DD ini tidaklah mudah, harus melalui proses seleksi terkait yang ketat.
“Ada syarat-syarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, kemudiaan setelah lengkap baru dilakukan penyaluran melalui pemerintah desa,” jelas Wantoni.
Seementara itu, Kepala Desa Bumi Jaya Aris Mustofa mengatakan BLT DD adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada KPM.
“Penerima bantuan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan ini untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” tutur Kades.
Diketahui, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem:
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa.
Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.
Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :
a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
d. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Rianto menghibau dan berpesan kepada warganya sekiranya bisa menjaga anak anaknya supaya jangan jadi korban tarung sarung dan balap liar sebagai orang tua harus bisa menjaga anak anaknya.
“Orang tuanya juga harus membatasi waktu anak anaknya bermain jam 10 malam harus anak anak sudah dirumah semuanya dan jangan ada lagi anak anaknya berkeliara di jalan,” tandas Kapolsek.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan