DPC PWRI Kota Tasikmalaya Resmi Terdaftar di Kesbangpol 

Jumat, 22 Maret 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada DPC persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) kota Tasikmalaya yang bertempat di kantor Kesbangpol, Jumat (22/03/2024).

SKT diserahkan langsung oleh Drs . Ade Hendar ,M. M didamping Analis LSM/Ormas Badan Kesbangpol Kota Tasik Ronni Desiana dan Nauval Dwivahya kepada wakil ketua l Erlan Roeslana dan jajaran kepengurusan DPC PWRI Kota Tasikmalaya.

Sesuai ketentuan pasal 7 Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017.

Yaitu tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistim Informasi Organisasi Masyarakat, bahwa SKT Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Karena telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, SKT untuk DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) kota Tasikmalaya tercatat dalam database Kesbangpol kots Tasikmalaya.

Kepala kesbangpol kota Tasikmalaya Drs.Ade Hendar, M.M. menyebut, sesuai penyerahan SKT tersebut merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah memfasilitasi segala sesuatu yang berkaitan dengan admistrasi baik ormas maupun LSM.

“Ya, dalam melakukan setiap kegiatan yang dilakukan oleh PWRI serta dinamikanya sudah berjalan sesuai dengan profesinya,” kata Ade Hendar.

Maka dari itu menurut Ade, ini juga telah sesuai dengan ketentuan sehingga wajar dan perlu Kesbangpol mengeluarkan SKT kepada PWRI.

“Demi kelancaran aktifitas yang dilakukan oleh para wartawan yang bernaung di bawah PWRI ,” katanya.

Ade menambahkan, SKT yang diberikan kepada PWRI oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya setelah melalui verifikasi terhadap persyaratan PWRI.

“Dan yang bersangkutan itu telah memenuhi persyaratan dan lengkap maka badan Kesbangpol,” sebut Ade

Dalam kesempatan tersebut kepada badan Kesbangpol kota Tasikmalaya juga mengharapkan kepada seluruh mitranya baik ormas maupun LSM lainya, untuk segera melaporkan Administrasi baik yang aktip maupun tidak aktif.

“Agar program yang kita buat dan terdata dalam database,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Gobreg

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!
Momentum HSN 2026, Ketua Indoboxing Laga Inau Minta Pemuda Teladani Semangat Perjuangan Santri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB