Anggota DPRD ini Minta RSUD Tamiang Layang Terapkan Asas Salus Populi Suprema Lex Esto

Senin, 22 Januari 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Demokrat, Raran mengatakan, akhir tahun merupakan waktu tutup buku dan seharusnya RSUD Tamiang Layang tidak ada utang kepada pihak distributor obat.

Pernyataan tersebut dikatakannya saat wartawan media ini meminta tanggapan atas dugaan buruknya manajemen RSUD Tamiang Layang sehingga menyebabkan kosongnya berbagai jenis obat, Minggu, (21/01/2024).

Dikatakan, dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. Artinya pelayanan kesehatan mesti dijalankan semaksimal mungkin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum diketahui, apakah pengelolaan RSUD Tamiang Layang mengalami kerugian atau tidak. Terlepas dari itu, legislator ini mengingatkan, RSUD ini merupakan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD dan RSUD ini memiliki ruang rawat inap dan itu berarti harus ada ketersediaan obat.

“Jika ada kendala pada anggaran, pihak RSUD bisa melaporkan hal tersebut agar cepat diantisipasi supaya tidak terjadi kekosongan stok obat yang berimbas pada layanan kesehatan bagi masyarakat dan ujung-ujungnya menjadi citra buruk bagi RSUD maupun pemerintah daerah,” tegas dia.

Raran juga meminta agar pihak RSUD Tamiang Layang melakukan evaluasi serta tidak alergi dengan keluhan atau kritikan yang disampaikan baik langsung ataupun melewati media pemberitaan, apalagi sampai menuding ada kepentingan tertentu dibalik itu.

“Keluhan atau kritikan merupakan wujud kontrol sosial, kontrol atas kinerja kita dan bila ada kekurangan, itu dasar kita untuk melakukan evaluasi dan berbenah kearah lebih baik,” kata Raran.

Diakhir wawancara dikatakan, keterbukaan informasi publik dari RSUD Tamiang Layang sangat dibutuhkan karena ini berhubungan langsung dengan upaya penanganan medis dan juga keselamatan jiwa manusia.

“Dalam hal ini asas Salus populi suprema lex esto mesti diterapkan,” tutupnya

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG
Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman
Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh
Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Berita Terbaru