Polsek Kalianda Ringkus Pencuri Besi Beton Stadion Raden Intan

Kamis, 14 September 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Dua orang remaja pencuri besi H (20) dan AH (16) menabrak tiang listrik yang dikejar warga saat ketahuan membawa kabur besi dari Stadion Raden Intan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi hari Rabu (13/9/2023), sekira jam 03.00 WIB.

“TKP di Stadion Raden Intan Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda,” lanjut Kapolsek, Kamis (14/9/2023).

AKP Sugianto melanjutkan, mulanya kedua pelaku mencuri besi penutup siring yang terpasang di Stadion Raden Intan hanya menggunakan tangan kosong.

“Besi penutup siring tersebut, berukuran panjang 3 meter, lebar 45 centimeter dengan berat kurang lebih 50 kilogram,” sambung Kapolsek.

Lalu, besi-besi curian itu dibawa kabur menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai, rupanya tungkah laku mencurigakan pelaku dipergoki warga setempat.

“Kemudian, masyarakat melakukan pengejaran terhadap 2 orang laki-laki tersebut,” timpal Kapolsek.

Malangnya, saat aksi kejar-kejaran, kedua maling besi itu malah menabrak tiang listrik sehingga mereka terjatuh dari sepeda motor berikut besi curian.

Masyarakat langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti besi curian dan Salah seorang warga langsung menghubungi anggota Polsek Kalianda melaporkan kejadian itu. Kapolsek bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, langsung mendatangi TKP.

“Kami langsung datang ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” urai Kapolsek.

Saat diinterogasi polisi, kedua pelaku yang tinggal di Kecamatan Kalianda beralibi, nekat melakukan pencurian besi penutup siring Stadion Raden Intan dikarenakan dorongan kebutuhan ekonomi.

Polisi pun langsung menggelandang para tersangka ke Mapolsek Kalianda, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti hasil kejahatan diantaranya 2 buah besi sepanjang 3 meter dan lebar 45 cm warna hitam, senilai Rp2,5 juta.

“Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutup Kapolsek Kalianda.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Musrenbangdes Rawa Sekip Tahun 2027: Empat Prioritas Pembangunan Disusulkan
Buntut Video Ketua MUI Kota Tasik, Tuntutan Penutupan Kings Family Karaoke Minta Diuji Transparan
Kunjungi Koramil Rajapolah, Ini Pesan Dandim 0612/Tasikmalaya
Dindikpora Pemalang Bergerak! Perlindungan Anak Diperkuat, Sekolah Harus Aman Tanpa Bullying 
Soal Peredaran Miras di Cilodong, Praktisi Hukum: Satpol PP Depok Jangan Tunggu Viral Baru Tindak
Efektifkan Dana Bantuan Keuangan Khusus, TPK Bersama Warga Desa Neglasari Bangun Jalan Lingkungan
Kadisdik Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pembinaan di SMPN 2 Kadipaten
Asap Kabut Pekat, Puskesmas, Polsek dan Kecamatan Kuala Cenaku Bagikan Masker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Musrenbangdes Rawa Sekip Tahun 2027: Empat Prioritas Pembangunan Disusulkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Buntut Video Ketua MUI Kota Tasik, Tuntutan Penutupan Kings Family Karaoke Minta Diuji Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Kunjungi Koramil Rajapolah, Ini Pesan Dandim 0612/Tasikmalaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Dindikpora Pemalang Bergerak! Perlindungan Anak Diperkuat, Sekolah Harus Aman Tanpa Bullying 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Soal Peredaran Miras di Cilodong, Praktisi Hukum: Satpol PP Depok Jangan Tunggu Viral Baru Tindak

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kunjungi Koramil Rajapolah, Ini Pesan Dandim 0612/Tasikmalaya

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:08 WIB