Imingi Korban Bisnis Tiket Kapal, IRT Diamankan Polisi

Sabtu, 9 September 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan Unit Reskrim Polsek Kalianda karena memperdaya korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, dengan dalih kerjasama penjualan tiket kapal, Jumat (8/9/2023).

Tersangka ID (23) merupakan warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat tersangka ke rumah korban di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.

Tersangka mengajak korban bisnis penjualan tiket kapal Pelabuhan Bakauheni dan meminta dana untuk modal sebesar Rp50 juta.

Korban sepakat dan mentransfer uang melalui M-banking ke rekening milik tersangka.

Agar aksinya berjalan mulus, tersangka berjanji akan bagi hasil, dan dalam jangka waktu satu bulan uang akan dikembalikan.

Namun belum sampai satu bulan, tepatnya pada Jumat (28/4/2023), tersangka minta tambahan dana lagi sebesar Rp30 juta.

Dua hari setelah mendapat uang transferan, tersangka dan suaminya datang ke rumah korban mengaku belum bisa mengembalikan uang.

Tersangka juga mengaku bohong dan membuat perjanjian uang akan dikembalikan satu bulan lagi.

“Sampai waktu yang dijanjikan, tersangka belum juga mengembalikan uang korban. Sehingga korban lapor ke Polsek karena mengalami kerugian Rp80 juta,” ujar Kapolsek, Sabtu (9/9/2023).

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda beserta Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

“Tersangka kami amankan di Jalan Trans Sumatera KM 57 Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda dan mengakui semua perbuatan,” imbuh AKP Sugianto.

Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti dua lembar foto copy dokumen bukti transfer telah diamankan.

Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”
Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda
Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe
Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap
ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II
Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup
Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:52 WIB

Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:16 WIB

Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:23 WIB

Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:36 WIB

Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru