Suami Korban Lapor Polisi, Pelaku Dugaan Asusila Masih Berkeliaran

Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Seorang pria bernama Odon Warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan perkosaan terhadap istri MK.

Laporan itu, bernomor: STTLP/225/VII/2023/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 29 Juli 2023 tentang Tindak Pidana Perkosaan.

Dalam surat laporan itu, perbuatan bejat pelaku dilakukan pertama kali terhadap korban inisial T pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, sekitar jam 15.00 WIB.

Waktu itu Odon masuk kedalam rumah dan memaksa korban untuk berhubungan badan, sialnya saat kejadian sang suami tengah tak berada dirumah.

Selesai melakukan perbuatan asusila, terlapor mengancam korban agar tak memberitahu suaminya. Dalam rentang waktu 2 bulan, terlapor berhasil menggagahi korban sebanyak 8 kali.

Kepada awak media, T mengaku mulanya Odon berbuat baik terhadap dirinya dengan sering mampir dan duduk-duduk didepan rumah.

Pelaku sering menanyakan jam berapa suaminya pergi dan pulang dari kebun, merasa tak ada yang aneh korban pun menjawabnya.

“Berangkat ngederes (mengambil nira) berangkat jam 13.00 WIB pulang jam 17.00 WIB,” ujarnya, Selasa (8/8/2023).

Selain ancaman, pelaku juga memberikan sejumlah uang tertentu kepada korban usai melampiaskan nafsunya.

“Saya walaupun dikasih uang tidak pernah menerima, ditaruh diatas meja. Saya simpen buat pembuktian karena saya dipaksa. Pokoknya dia udah ngelakuin menaruh uang, nggak lah suami nggak tahu,” timpalnya.

MK selaku pelapor, menyatakan rasa kekecewaan yang mendalam dan berharap polisi bisa segera memproses si pelaku. “Sakit luar biasa, berlebihan orang itu udah,” ungkap MK.

“Irang itu jangan sampai ada di kampung. Harapanya hukum yang setimpal gak boleh keluar lagi udah, takutnya berulah lagi karena korbannya udah banyak,” tegas MK.

Parahnya lagi, korban pelaku tak cuma T melainkan ada inisial S. Awalnya, ia mencoba meminjam uang sebesar Rp125 ribu kepada pelaku yang dikenal sebagai juragan kayu.

“Waktu itu pinjem duit buat angsuran bank mekar ngedadak tagihannya, dia mau ngasih duit cuma jangan disini dirumah T,” aku S.

Sesampainya dirumah T, Odon masuk kedalam rumah lewat belakang dan mengajak S untuk masuk kedalam gudang.

“Kalau mau duitnya di gudang aja, dia itu kan maksa saya nggak mau, di gudang cuma sebentar aja saya diplorotin dipaksa langsung aja udah (asusila), pulang sana kata si Odon,” lanjut S.

Usai perbuatan itu terjadi, Odon juga mengeluarkan kata-kata ancaman kepada S agar merahasiakan perbuatannya.

“Kalau sampai saya bilang-bilang ke orang nanti dikasih tau ke suami saya, saya juga kasihan sama istrinya itu, saya nggak mau ngerusak rumah tangga orang,” lirih S.

Perbuatan itu, akhirnya tercium oleh suami S dan mereka pun sempat ribut hebat hingga hampir bercerai meski urung terjadi.

Ternyata, ada korban lainnya inisial K menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Odon.

“Tiba-tiba dia buka celana dan langsung narik tangan saya memegang alat vital dia,” kata K.

Dikonfirmasi laporan dugaan tindakan perkosaan itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamsel, Ipda Mualidi membenarkan.

“Iya sudah. lagi proses mas, ikuti tahapannya,” balas Mualidi.

Ditanya mengenai status terlapor apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mualidi menjawab, “Belum,” singkatnya.

Saat itu awak media konfirmasi kepada Odon dirumah kadus ia mengatakan, dirinya merasa ditantang mas dengan bahasa wani piro kata T jadi saya merasa ditantang makanya saya lakukan .

“Oke mas saya permisi kebelakang dulu gerah kata si Odon, wh suami S di panggil kebelakang awas kamau ia kalau kamu nuntut juga kamu saya tuntut balik,” katanya.

Loading

Penulis : Tim

Berita Terkait

Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil
Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah
Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional
Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi
DPD IPK Pakpak Bharat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dusun Natam Julu
Puluhan Pekerja KSO CV Java Victory Bertahan di PT SBL, Karyawan Resah Minta Aparat Turun Tangan
AMPKP Desak KPK-RI Ambil Alih dan Dalami Kasus Import Sianida PT PPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi

Berita Terbaru

Berita terbaru

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:04 WIB