Upah Buruh Disunat Hingga Milyaran, Buruh TKBM Uras di Kantor KSOP Kelas I Pelabuhan Panjang 

Selasa, 9 Mei 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, MNPPuluhan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang gelar unjuk rasa (Unras) damai terkait pemotongan upah yang diduga dilakukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Supervisi selama bertahun tahun.

Unras damai dari puluhan TKBM tersebut digelar didepan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas 1 Pelabuhan Panjang pada Senin (8/5/2023).

Puluhan buruh yang melakukan Unras tersebut tampak menggunakan seragam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang serta memperlihatkan KTA.

Pengurus FSPTI Panjang pada Media Online mengatakan, bahwa buruh yang akan melaksanakan Unras bukan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang, ternyata tidak benar.

Sementara, M. Nurdin sebagai koordinator Unras mengatakan, buruh TKBM Pelabuhan Panjang menuntut tarif upah yang sudah bertahun tahun mereka (buruh, red) terima tidak sesuai dengan tarif upah bongkar muat yang sudah disepakati oleh DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

Nurdin juga menjelaskan, dalam kesepakatan tarif upah yang telah disepakati oleh DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga ditanda tangani oleh KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang yang tertuang dengan kesepakatan
Nomor : 015/APBMI/LPG/V/2022 dan Nomor : 002/KTKBM/PP/LPG/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa tarif upah untuk bongkar muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang sebesar Rp.10.474 per ton/ per m3.

“Nah ini yang kami tuntut. Dalam kesepakatan itu tarif upah bongkar muat yang harus diterima oleh buruh sebesar Rp. 10.474 per ton/ per m3. Namun, yang kami terima hanya sekitar Rp. 2.900 per ton/ per m3, ” jelasnya.

“Ini yang kami pertanyakan kepada KSOP. Mengapa selama ini KSOP diam saja dengan persoalan ini, padahal dalam kesepakatan tarif upah itu juga ditandatangani oleh Kepala KSOP Pelabuhan Panjang, ” Imbuhnya.

Upah Buruh Disunat Hingga Milyaran, Buruh TKBM Uras di Kantor KSOP Kelas I Pelabuhan Panjang

Selain itu, kata Nurdin, setiap tahun APBMI dan Koperasi TKBM membuat kesepakatan tarif upah bongkar muat yang harus dibayarkan kepada buruh itu selalu dirahasiakan.

“Bertahun tahun kami buruh TKBM baru ini mengetahui kesepakatan itu. Alhamdulillah Allah Maha Kuasa, sehingga kami menemukan isi kesepakatan tentang tarif upah bongkar muat tahun 2022. Inilah yang membuat buruh naik pitam, karena selama ini kami merasa dibodohi dan dikibuli,” ujarnya.

“Kami juga mengetahui, dari 100% upah tarif sebesar Rp. 10.474 itu, dipotong oleh PBM sebesar Rp. 30% dan oleh supervisi/Anemar/KRK itu 40%. Sehingga sisa yang diterima buruh hanya 30% (Rp.2900). Nah, ini yang kami tuntut, apa dasar hukumnya PBM dan Supervisi/KRK memotong tarif upah kami,” sambung Nurdin.

Dia juga mengungkapkan, hingga puluhan milyar upah buruh TKBM Pelabuhan Panjang selama ini menguap kepada orang yang tidak berhak menerimanya.

“Ini bisa kita hitung, kalau untuk tahun 2022 saja di Pelabuhan panjang ada sekitar 1 juta ton bongkar muat, bila dikalikan 70% dari tarif upah buruh yang hilang. Itu sekitar Rp. 7 Milyar upah buruh yang hilang. Ini siapa yang akan bertanggung jawab. Dan ini harus dikembalikan ke buruh, ini mutlak hak buruh,” ungkapnya.

Usai lima orang perwakilan buruh bermediasi dengan Kabid LaLa KSOP Pelabuhan Panjang, Nurdin menegaskan, tidak ada kesepakatan.

“KSOP belum bisa mengabulkan tuntutan kita. KSOP masih mau bermusyawarah dengan para Pembina. KSOP hanya menjanjikan tahun depan akan ada perubahan tentang Tarif upah buruh, ” tegas Nurdin.

“Gak nyambung, kita ini demo nuntut hak buruh yang selama ini hilang tidak diberikan kepada buruh. Bukan untuk membahas perubahan tarif upah kedepannya. Yang pasti kita lanjut ke Jalur Hukum. Kita sudah punya bukti bukti dan data,” pungkasnya. (Jaja)

Loading

Berita Terkait

Wujudkan”Panyingkiran Bersinar”, Kelurahan Panyingkiran Optimalkan Bank Sampah Lewat Aksi Jumsih
Dugaan Konflik Kepentingan Kasus Mesin Mobil Dinsos, Tatang Toke: Jangan Ada yang Dilindungi 
Keburu Terciduk Polres Garut, Ratusan Paket Sabu Gagal Beredar
Kasus Dugaan Pelecehan Tukang Bakso: Kuasa Hukum Korban Bantah Isu Penculikan Terlapor 
Menelusuri Jejak PBBKB Bartim: Transparansi Pajak BBM Dipertanyakan, Warga Bartim Angkat Suara
Ukur Capaian Kompetensi, 67 Peserta Ikuti Sumatif Paket C di PKBM Insan Madani
Panitia Resmi Terbentuk, Sulang Silima Marga Manik Pergetteng Getteng Sengkut Siap Gelar MUBES ke – 10 
Sosok Polisi Pakpak Bharat Aiptu Widodo, Donor Darah Usai Puasa demi Nyawa Pasien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:53 WIB

Wujudkan”Panyingkiran Bersinar”, Kelurahan Panyingkiran Optimalkan Bank Sampah Lewat Aksi Jumsih

Jumat, 24 April 2026 - 13:19 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Kasus Mesin Mobil Dinsos, Tatang Toke: Jangan Ada yang Dilindungi 

Jumat, 24 April 2026 - 13:07 WIB

Keburu Terciduk Polres Garut, Ratusan Paket Sabu Gagal Beredar

Jumat, 24 April 2026 - 12:54 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Tukang Bakso: Kuasa Hukum Korban Bantah Isu Penculikan Terlapor 

Jumat, 24 April 2026 - 11:55 WIB

Menelusuri Jejak PBBKB Bartim: Transparansi Pajak BBM Dipertanyakan, Warga Bartim Angkat Suara

Berita Terbaru

Berita terbaru

Keburu Terciduk Polres Garut, Ratusan Paket Sabu Gagal Beredar

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:07 WIB