Tasikmalaya, MNP – Koperasi Merah Putih Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sudah melakukan penandatanganan akta notaris, Kamis (29/05/2025).
Lurah Bantarsari Yoan Yanuar Nugraha mengatakan, penandatanganan akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih merupakan langkah penting dalam membentuk koperasi yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
“Akta ini akan menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk beroperasi, mengakses program pemerintah, dan menjalankan kegiatan usaha,” kata Lurah Bantarsari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, akta notaris adalah dokumen hukum yang dibuat oleh notaris (pembuat akta koperasi) yang menyatakan pendirian koperasi.
“Akta ini berisi informasi tentang tujuan, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, modal, kegiatan usaha, dan mekanisme pengawasan koperasi,” jelasnya.
Koperasi ini lanjut Yoan Yanuar Nugraha, adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai bagian dari gerakan nasional program Asa Cita Prabowo Subianto untuk mengembangkan ekonomi masyarakat desa/kelurahan.
“Alhamdulillah, penandatanganan akta notaris berjalan lancar yang dihadiri para pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Bantarsari,” pungkas Yoan Yanuar Nugraha.
Diberitakan sebelumnya, Kepengurusan Koperasi Merah Putih di Bantarsari Resmi Terbentuk pada Selasa 20 Mei 2025 kemarin bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Bantarsari, Yanuar Yoan Nugraha, menyampaikan rasa syukurnya atas terbentuknya kepengurusan koperasi ini.
Yanuar menambahkan, koperasi ini akan memberdayakan sektor UMKM, khususnya kuliner, serta direncanakan kedepan turut mengembangkan pengolahan pupuk.
“Saya berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjalankan roda organisasi koperasi,” tandas Yanuar.
Penulis : Redaksi