Tasikmalaya, MNP – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya mengadakan pembahasan dalam rangka Proyeksi Anggaran Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 dan Fasilitasi Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada Penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu Jl.Letnan Harun, Jum’at (19/08/2022)
Sejauh ini, Bawaslu Kota Tasikmalaya ini masih dalam persiapan atau perumusan anggaran. Salah satunya dilaksanakannya kegiatan kali ini.
Ijang Jamaludin, S.Sy Ketua Bawaslu menyampaikan kepada awak media MNP, bahwa untuk Pilkada nanti pihaknya masih dalam perumusan anggaran, karena nanti akan ada sharing anggaran dengan provinsi sesuai dengan hasil rapat, karena pilkadanya serentak antara Pilwalkot dan Pilgub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada sub komponen yang sama ketika Pilwalkot dan Pilgub dilaksanakan karena pilkadanya serentak. Contoh di TPS di kelurahan, di kecamatan semua sama, khususnya honorarium,” ucap Ijang.
“Jadi orang orangnya sama, sedangkan sumber anggarannya dua. Nah itu kan tidak boleh, jadi apakah yang honorarium itu di tanggung provinsi atau oleh kota,” tambah Ijang.
Bawaslu sendiri dari tahun 2019 di saat membuat Perda dana cadangan no.7 tahun 2019, terus ada perubahan Perda tersebut menjadi Perda no.3 tahun 2021 untuk dana cadangan.
“Karena ada asumsi untuk pelaksanaan Pilwalkot itu di tahun 2022, tapi semua di tahun 2024 dan kita masih tidak berubah anggaran yang Bawaslu ajukan di angka Rp 30 miliar,” ungkap Ijang.
Sementara itu, Anang Safa’at S.Sos dari Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya sebagai narasumber dalam kegiatan menyampaikan, ini dalam rangka proyeksi anggaran Bawaslu untuk pemilu 2024 anggaran Bawaslu ini di Rp 30 miliar.
“Semua diperuntukkan untuk honorarium operasional dan pengadaan alat-alat kebutuhan lainnya, jadi Rp 30 miliar ini adalah bantuan khusus yang dari APBD Kota Tasikmalaya,” terang Anang.
Karena lanjut dia, terkait dengan Pilkada tadi, kalau dengan serentak pemilu 2024, anggaran pusat ada, dari provinsi pun ada, tapi untuk Pilkada itu karena yang melakukan pemilihan walikota dan wakil walikota.
“Biaya ini hanya membantu saja sudah dibentuk Perdanya yang saat ini perdanya dicabut, mungkin ada yang harus direvisi, tapi tetap anggaran untuk Pilkada 2024 itu adalah Rp 35 miliar yaitu untuk KPU, Bawaslu, Kapolres dan Dandim.
“Keseluruhan yang terkait dengan pelaksanaan pemilu 2024. Jadi dengan dicabutnya Perda tersebut, tidak mempengaruhi dengan pengajuan anggaran tersebut,” pungkasnya. (Lex)