Endus Penyelewengan Dana Desa dan Kelurahan, LMAK Siap “Bongkar” Sarang Koruptor di Tasikmalaya

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (LMAK) menggelar rapat internal guna membahas dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Abdul Latif selaku pengurus LMAK, serta dihadiri seluruh jajaran kepengurusan, Sabtu (10/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Abdul Latif menginstruksikan kepada seluruh pengurus untuk segera melakukan langkah audit dan penelusuran terhadap penggunaan anggaran di desa dan kelurahan yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi.

“Di Kabupaten Tasikmalaya terdapat sekitar 351 desa dan di Kota Tasikmalaya ada 69 kelurahan yang diduga terkontaminasi penyelewengan anggaran. Dugaan tersebut meliputi Anggaran Dana Desa (ADD), BUMDes, Bantuan Provinsi (Banprov), ketahanan pangan, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, serta retribusi daerah,” ujar Abdul Latif.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan masalah krusial yang harus segera ditangani secara serius. Menurutnya, praktik korupsi di tingkat desa dan kelurahan sangat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Target kami, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2026 bersih dari KKN, sehingga rakyat bisa sejahtera sesuai amanat PP Nomor 39 Tahun 2012,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Latif juga menyinggung instruksi Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang pada tahun 2026 mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menerapkan transparansi penuh terhadap alokasi dana dari APBN maupun APBD Provinsi hingga ke tingkat bupati dan wali kota.

“Dana-dana tersebut harus diumumkan secara terbuka melalui media sosial dan laporan keuangan agar masyarakat mendapatkan informasi publik yang jelas, sehingga tidak ada celah untuk melakukan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Abdul Latif juga menegaskan bahwa LMAK dinakhodai oleh ketua yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi.

Hal tersebut, kata dia, akan menjadi kekuatan LMAK dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran di desa, kelurahan, maupun dinas-dinas pemerintahan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami akan bongkar semuanya. Ini demi tanah kelahiran kami agar bersih dari para koruptor sampai ke sarangnya,” tandasnya dengan nada geram.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus lama yang hingga kini belum terungkap secara tuntas, salah satunya dugaan penyelewengan dana hibah bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya sudah geram. Tanah kelahiran saya tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan. Contohnya isu dana hibah miliaran rupiah yang dulu dikucurkan ke Kabupaten Tasikmalaya, kini tenggelam tanpa kejelasan,” ungkapnya.

Rapat tersebut berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama terkait visi dan misi LMAK tahun 2026, yakni berkomitmen penuh memberantas tindak pidana korupsi serta mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi hingga ke akar-akarnya.

“Ini adalah komitmen kami. LMAK akan berdiri di garda terdepan melawan korupsi,” tutup Abdul Latif.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026
Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir
Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak
Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti
Siapkan 10.000 Hektar Lahan, Pemkab Pakpak Bharat Sambut Tim Ditjenbun Kementan RI
Tasikmalaya Zona Merah Korupsi: Masalahnya Sistemik, Bukan Sekadar Persepsi
Musrenbang Desa Kersamanah Fokuskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:22 WIB

Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:19 WIB

Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti

Berita Terbaru