Abaikan Keselamatan? Pekerja Proyek Rehab Jembatan Lintas Rengat Tembilahan Tidak Pakai APD

Senin, 16 Juni 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNP – Pekerjaan rehabilitasi jembatan lintas Rengat Tembilahan tepatnya di Dusun Sekayan Deras Desa Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau menjadi sorotan publik.

Dengan anggaran mencapai miliaran rupiah, sayangnya para pekerja di lapangan kesulitan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai, Senin (16/06/2025).

Hal tersebut menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini.

Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.

Saat dikonfirmasi kepada Subandi selaku pengawas pekerja Jembatan PUPR Provinsi Riau mengakui memang para pekerja tidak menggunakan APD lengkap.

Meski demikian, ia mengaku sudah sering kali diingatkan supaya para pekerja memakai APD, namun tampaknya pekerja kurang menghiraukan pentingnya penggunaan APD.

“Di proyek tersebut memang pekerjanya tidak menggunakan APD lengkap, disana memang susah, sudah diingatkan berkali-kali agar memakai APD, tapi tidak dipedulikan,” ujar Subandi

Menurut data yang dihimpun Media Nasional Potret pelanggaran terhadap UU K3, seperti ketidakpemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja, dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan.

Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik.

Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Malam Tasyakur HUT Ke-25 Kota Tasikmalaya Berlangsung Khidmat, Wali Kota Meluncurkan Program Ohan Hafidz II
“Kami Minta Hukum Ditegakkan, Bukan Tekanan Massa” — Manajemen Kings Family Karaoke Angkat Bicara
Stockpile Bertuliskan “Sitaan Kejaksaan” Ditemukan Menumpuk Batu Bara, Jejak Tambang Disorot
Ketua Persit KCK Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Pembinaan di Koramil Indihiang
Gema Resolusi Jihad di Stadion Dadaha: Titik Tekan Peran Santri Sambut Indonesia Emas 2045
Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026
Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait
Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Malam Tasyakur HUT Ke-25 Kota Tasikmalaya Berlangsung Khidmat, Wali Kota Meluncurkan Program Ohan Hafidz II

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:03 WIB

“Kami Minta Hukum Ditegakkan, Bukan Tekanan Massa” — Manajemen Kings Family Karaoke Angkat Bicara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Stockpile Bertuliskan “Sitaan Kejaksaan” Ditemukan Menumpuk Batu Bara, Jejak Tambang Disorot

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Ketua Persit KCK Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Pembinaan di Koramil Indihiang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Gema Resolusi Jihad di Stadion Dadaha: Titik Tekan Peran Santri Sambut Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru