Lampung, MNP – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad wiyagus, Pimpin apel operasi keselamatan Krakatau tahun 2023, di lapangan apel Mapolda Lampung, Selasa (7/2/2023).
Dalam kegiatan apel tersebut dihadiri Irwasda Kombes Pol Sustri Bagus Setiawan beserta Pejabat Utama Polda Lampung, Kasrem 043/Gatam, Kolonel infantri parsatio.
Hadir juga dari PT Jasa Raharja Prov Lampung Muhamad Zulham Pane, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Hj. Rehana, Kadishub Perhubungan, Bambang Sumbogo dan Kadis perhubungan Darat Prov Lampung Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad wiyagus mengatakan, pelanggaran lalu lintas pada tahun 2021 dan 2022 mengalami peningkatan sebanyak 8729 kasus atau naik 31,28%.
Kapolda menjelaskan, dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas pada umumnya masih sangat rendah.
“Perlu dilakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kepatuhan hukum pada masyarakat akan keselamatan berlalu lintas, kata Kapolda.
Operasi keselamatan Krakatau tahun 2023 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 7 sampai dengan 20 Februari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.
“Tujuannya yang pertama, berkurangnya jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Kedua, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berluntas, ketiga, terciptanya kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman menjelang hari raya idul Fitri tahun 2023,” imbuh Kapolda.
Kemudian lanjut dia, seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain itu terang Kapolda, perkembangan transportasi juga telah mengarah pada tren digitalisasi dimana operasional dan pelayanan angkutan publik sudah berada dalam genggaman.
“Dengan alat komunikasi yang modern, diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya polisi lalu lintas sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut,” ujar Kapolda.
Selanjutnya, dalam penanganan permasalahan lalu lintas sebagaimana amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
“Kita diharapkan untuk selalu bersinergi antara pemangku kepentingan sehingga dapat menemukan akar permasalahan dan menemukan solusi,” tandasnya. (Jun)
![]()









Tinggalkan Balasan