Pemalang, MNP – Puluhan warga Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Geruduk Kantor Balai Desa, Kamis (19/01/2023).
Kedatangan warga selain unjuk rasa juga audiensi terkait pembangunan Ruko/Kios yang dibangun depan lapangan sepak bola Ronggojati dusun Lobongkok, agar bangunan tersebut harus dihentikan.
Pasalnya dalam rapat dan musyawarah desa (Musdes) diduga kuat Pemdes tak pernah melibatkan masyarakat setempat dalam forum musayawarah alias tidak transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan oleh perwakilan yang mengatas namakan Warga Desa Bajarmulya Bersatu yang dikoordinatori oleh Daristo.
Beberapa warga memasang spanduk yang bertuliskan kritis terhadap Pemdes yang dipasang didepan dinding Kantor Balai Desa.
Aksi ini dikawal ketat oleh pihak keamanan baik dari TNI dan Polri guna mengantisipasi tidak ada gerakan anarkis atau arogan oleh warga.
Pemdes Banjarmulya menyambut kedatangan warga pengunjuk rasa yang beraudensi terkait bangunan ruko. Perwakilan Warga Banjarmulya Bersatu dipersilahkan masuk keruangan kantor Desa.
Daristo ketua tim koordinator Warga Banjarmulya Bersatu saat wawancaranya awak media MNP menyebut, aksi ini tak lain bahwa warga tidak menginginkan adanya bangunan ruko/atau kios tersebut berdiri didepan lapangan Ronggojati Lobongkok.
“Beberapa waktu sebelumnya warga telah mencoba meminta diberhentikan pembangunan ruko itu. Namun pihak Pemdes tidak merespon,” kata Daristo.
Setelah berdialog kurang lebih ada dua jam Kepala Desa Banjarmulya Sunoto mau menanda tanagani nota kesepahaman yang disusun bersama dan menghasilkan kesepakatan.
Adapun isi dari kesepakatan itu:
1. Perwakilan masyarakat Desa Banjarmulya tidak menyetujui dengan dibangunya ruko/atau kios didepan lapangan sepak bola ronggojati dusun lobongkok.
2. Pihak desa bersedia menghentikan sementara pembangunan ruko dan prasarananya.
3. Kegiatan pembangunan ruko akan direview ulang melalui musyawarah desa.
4. Keputusan akan diambil secara musyawarah mufakat.
Sunoto Kepala Desa Banjarmulya dalam keterangannya mangatakan, bagaimanapun penolakan warga terkait masalah pembangunan ruko tetap diterima. Adapun keputusan menunggu hasil dari musyawarah desa.
“Kami juga tetap menghormati dan mengikuti proses yang dilakukan Warga Banjarmulya Bersatu, kesedianya kami menanda tangani MoU tersebut, ini merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa atas aspirasi warganya,” tukas Sunoto.
Sementara, Kapolsek Pemalang M. Gufron yang juga hadir dalam audensi itu mengatakan, kasus ini menjadi sebuah pelajaran bagi Pemdes lain.
“Bahwa transparansi rapat desa perlu melibatkan warga walaupun perwakilan sangatlah penting. Saya berharap setelah audensi kasus ini akan segera terselesaikan,” pungkasnya. (Tim)
![]()









Tinggalkan Balasan