Alamat PKBM Bandar Yaman Dipersoalkan, Data Dapodik dan Pengelolaan BOSP Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRI HILIR, RIAU, MNP — Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bandar Yaman di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi sorotan.

Pasalnya, lokasi kegiatan belajar sekaligus sekretariat yang digunakan saat ini disebut berada di Jalan Trimas, Gang Trimas Harapan Ujung.

Sementara alamat yang tercantum dalam data Dapodik disebut berada di Jalan Lintas, Kelurahan Seberang Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Perbedaan alamat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara lokasi operasional PKBM dengan data administrasi pendidikan yang tercatat dalam sistem Dapodik.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala PKBM Bandar Yaman, Dewi Martha membenarkan bahwa kegiatan pembelajaran saat ini berlangsung di lokasi Jalan Trimas, Gang Trimas Harapan Ujung.

Menurut Dewi, perpindahan lokasi dilakukan karena pertimbangan keberadaan peserta didik.

Ia menyebut lokasi sebelumnya di kawasan Seberang Tembilahan tidak memiliki banyak peserta didik, sedangkan di lokasi Jalan Trimas terdapat lebih banyak warga yang mengikuti pendidikan kesetaraan.

“Kasihan siswa kalau harus menyeberang, karena membutuhkan biaya lagi,” ujar Dewi saat dikonfirmasi.

Dewi menjelaskan, PKBM Bandar Yaman saat ini memiliki sekitar 225 peserta didik yang terbagi dalam Program Paket A, Paket B dan Paket C.

Namun, menurut pengakuannya, tidak seluruh peserta didik memperoleh dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ia menyebut hanya sekitar 60 peserta didik yang mendapatkan dukungan BOSP. Sementara peserta didik yang berusia di atas 24 tahun disebut tidak mendapatkan pembiayaan BOSP.

“Memang murid kami 225 siswa, dibagi tiga Paket A, Paket B dan Paket C. Itu juga tidak semua mendapatkan dana BOSP, cuma kurang lebih sekitar 60 siswa yang dapat dana BOSP,” kata Dewi.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai asal peserta didik. Dewi menyebut terdapat peserta didik yang berasal dari lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta pekerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), termasuk petugas penyapu jalan dan kebersihan.

Selain itu, terdapat pula peserta didik dari luar daerah yang disebut mengikuti kegiatan belajar melalui sekretariat PKBM Bandar Yaman.

Menurut Dewi, peserta didik dari Lapas dan DLHK tidak dipungut biaya pendidikan dan diberikan kesempatan mengikuti program secara gratis.

Sementara untuk peserta didik yang berusia di atas 24 tahun, Dewi mengatakan terdapat biaya tertentu yang digunakan untuk mendukung operasional, termasuk pembayaran tenaga pendidik.

Dari sisi tenaga pendidikan, Dewi menyebut terdapat empat orang guru dan satu tenaga kependidikan yang tercatat dalam Dapodik. Data tersebut disebut berkaitan dengan jumlah rombongan belajar yang mencapai 11 rombel.

Untuk memenuhi kebutuhan tutor, pihak PKBM juga disebut melibatkan guru berstatus PNS. Menurut Dewi, pembiayaan terhadap tenaga pendidik tersebut berasal dari peserta didik yang masuk kategori usia di atas 24 tahun.

Namun demikian, Dewi menegaskan tidak semua peserta didik usia di atas 24 tahun dipungut biaya, khususnya mereka yang berasal dari Lapas dan DLHK.

Dalam keterangannya, Dewi juga menyatakan bahwa PKBM Bandar Yaman tidak memiliki yayasan yang menaungi lembaga tersebut. “Kami hanya koordinasi ke Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian lebih lanjut, terutama terkait status kelembagaan, legalitas operasional, alamat satuan pendidikan, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Sorotan lain muncul ketika Dewi ditanya mengenai jumlah peserta didik yang menerima dana BOSP dan besaran dana yang diterima.

Dalam keterangannya, Dewi menyebut dirinya tidak mengetahui secara rinci jumlah maupun pengelolaan dana tersebut karena ada pihak lain yang disebut “menghendel” atau menangani bagian tersebut.

Keterangan ini tentu memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana pendidikan, terlebih jika benar terdapat ratusan peserta didik yang terdaftar, sementara hanya sebagian yang disebut menerima dukungan BOSP.

Selain itu, keberadaan PKBM yang disebut hanya menggunakan sebuah rumah sewaan sebagai kantor sekaligus tempat kegiatan belajar juga menjadi perhatian.

Kondisi tersebut perlu dilihat lebih jauh apakah telah sesuai dengan ketentuan dan standar penyelenggaraan pendidikan non formal yang berlaku.

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada keterangan pihak PKBM. Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alamat resmi PKBM Bandar Yaman dalam Dapodik, status legalitas lembaga, jumlah peserta didik yang benar-benar aktif, jumlah penerima BOSP, dasar perhitungan bantuan, serta penggunaan dana tersebut.

Begitu pula perlu dilakukan verifikasi apakah seluruh peserta didik yang tercatat dalam Dapodik benar-benar mengikuti proses pembelajaran sebagaimana mestinya.

Terlebih, adanya peserta didik yang disebut berasal dari Lapas dan DLHK juga perlu diperjelas secara administratif: apakah mereka tercatat sebagai peserta didik aktif, bagaimana mekanisme pembelajarannya, serta bagaimana proses verifikasi data peserta didik tersebut.

Jika memang terjadi perpindahan lokasi pembelajaran dari alamat yang tercatat di Dapodik ke Jalan Trimas, maka perlu dipastikan apakah perubahan tersebut telah dilaporkan dan diperbarui secara resmi sesuai prosedur.

Publik berhak memperoleh kejelasan karena pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari layanan pendidikan masyarakat dan pengelolaan dana BOSP harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian alamat, status kelembagaan, data peserta didik, serta pengelolaan BOSP masih membutuhkan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir maupun pihak terkait lainnya.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Residivis Penggelapan Motor Kembali Beraksi, Polsek Candipuro Tangkap Pelaku di Lampung Timur
Modus Mobil Modifikasi, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 40,26 Kg Sabu
Wabup Tasikmalaya Soroti Tata Kelola BUMDes, Transparansi Keuangan dan Profesionalisme Pengurus Jadi Perhatian
Serukan Aksi Bela Ulama dan Pesantren, H. Rana Nur Alamsyah Ingatkan Marwah Pendidikan Islam
Perkuat Pelayanan Warga, Kades Cisitu Resmi Lantik 49 Ketua RT dan 8 Ketua RW
Penjaga SDN Panunggulan Bantah Pernyataan Kepsek Soal Kepemilikan Toko CCTV dan CV Rekanan BOSP
STNK Mobil Siaga Desa Jasinga Kedaluwarsa, Pengawasan Audit Aset Inspektorat Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Kamis, 5 November 2026 - 12:24 WIB

Alamat PKBM Bandar Yaman Dipersoalkan, Data Dapodik dan Pengelolaan BOSP Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 11:55 WIB

Residivis Penggelapan Motor Kembali Beraksi, Polsek Candipuro Tangkap Pelaku di Lampung Timur

Kamis, 5 November 2026 - 11:44 WIB

Modus Mobil Modifikasi, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 40,26 Kg Sabu

Kamis, 5 November 2026 - 11:36 WIB

Wabup Tasikmalaya Soroti Tata Kelola BUMDes, Transparansi Keuangan dan Profesionalisme Pengurus Jadi Perhatian

Berita Terbaru