Oknum Kades di Kecamatan Rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU, MNP – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah desa di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, semakin menjadi sorotan.

Aktivitas tersebut terpantau di Desa Kota Medan Kuantan Tenang, Sengkilo hingga desa Kampung Bunga,

Selain diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu mata pencaharian nelayan, muncul pula pengakuan Kepala Desa Kuantan Tenang terkait pungutan terhadap aktivitas rakit PETI di wilayahnya.

Dalam keterangannya kepada awak media pada 20 Oktober 2026, Kepala Desa Kuantan Tenang, Idam Khalid, mengakui terdapat sekitar 30 rakit PETI dan empat orang pengepul di wilayah desanya. Setiap pembukaan rakit disebut dikenakan pungutan sebesar Rp5 juta.

Menurut Idam, dana tersebut dialokasikan sebesar Rp1 juta untuk nelayan dan Rp4 juta untuk pembuatan jalur.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan adanya pungutan sebesar Rp20 ribu per gram dari pengepul atau toke emas.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pungutan serta transparansi pengelolaan dana yang berasal dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah aktivitas PETI di Desa Kota Medan, Kuantan Tenang, Sengkilo dan Kampung Bunga, kembali terpantau marak.

Berdasarkan pantauan awak media, Kamis (29/10/2026), sejumlah titik bantaran sungai mengalami kerusakan dan abrasi yang dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem sungai serta kehidupan masyarakat nelayan.

“Jangan salahkan kami kalau kami berbuat anarkis, karena anak tambang dari Desa Kuantan Tenang sudah beraktivitas di lokasi nelayan kami. Jadi, kami meminta kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas,” ungkap salah seorang nelayan Pulau Baru Sejahtera.

Ketua Komando Garuda Aliansi Indonesia (KGSAI) Provinsi Riau, Rudi Walker Purba, turut menyayangkan kondisi tersebut.

Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Sudah sangat jelas terlihat dampak kerusakan yang diakibatkan PETI ini. Selain itu, sejumlah kelompok nelayan juga mengeluhkan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Kuantan Tenang, Idam Khalid, ketika kembali dikonfirmasi terkait maraknya aktivitas PETI, mengajak wartawan untuk bertemu dan ngopi bersama.

Sementara itu, Jang Andut, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan, membantah tudingan tersebut.

Ia menyatakan bahwa pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat untuk membiayai pembangunan jalur pacu sampan yang selama ini diusulkan kepada pemerintah desa.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Kota Medan, Rudini, terkait dugaan aktivitas PETI yang terpantau di wilayah desanya.

Namun, ketika wartawan berupaya meminta keterangan dan klarifikasi mengenai aktivitas tersebut, Rudini justru diduga memblokir nomor telepon wartawan sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari Rudini mengenai aktivitas PETI di wilayah Desa Kota Medan maupun langkah pemerintah desa dalam menyikapi persoalan tersebut.

Masyarakat berharap persoalan PETI tidak hanya dilihat dari aktivitas para pekerja di lapangan.

Aparat penegak hukum juga diharapkan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengepul, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu maupun aparat penegak hukum mengenai legalitas pungutan yang diakui Kepala Desa Kuantan Tenang tersebut.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polsek Mangkubumi Gelar Doa dan Tahlilan Kenang Pengabdian Almarhum H. Efri Priyanto
Buntut Insiden di Tugu Kujang, Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf ke Insan Pers
Parang Melukai Pria 79 Tahun di Ampah Kota, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Ruko Pasar Cikurubuk Disulap Jadi WC Umum dan Tempat Jual Air, Kok Bisa?
Hafal Al-Qur’an Sambil Nikmati Alam Galunggung, Aksi Keren Kelas Siswa KUCI SMPN 5 Tasikmalaya
Sengketa Proyek Rp47 Miliar Bergulir, Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Bupati dan Wakil Bupati Diperiksa KPK, Warga Bogor Raya Mengaku Malu
Tragedi Berdarah di Dusun Tengah: Dipicu Persoalan Lama, Pria Tewas Ditebas Parang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Polsek Mangkubumi Gelar Doa dan Tahlilan Kenang Pengabdian Almarhum H. Efri Priyanto

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Oknum Kades di Kecamatan Rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Buntut Insiden di Tugu Kujang, Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf ke Insan Pers

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Parang Melukai Pria 79 Tahun di Ampah Kota, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Ruko Pasar Cikurubuk Disulap Jadi WC Umum dan Tempat Jual Air, Kok Bisa?

Berita Terbaru