BARITO TIMUR, MNP — Pemerintah Desa Tampa resmi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) pada hari Kamis, 22 Oktober 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Ari Panan Lelu beserta tim paralegal yang memberikan pemaparan langsung kepada warga mengenai pentingnya akses hukum bagi setiap warga masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa POSBANKUM dibentuk dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, kehadiran POSBANKUM bertujuan agar warga tidak lagi ragu atau kesulitan saat menghadapi masalah hukum, serta memastikan bahwa setiap orang, terlebih yang kurang mampu, tetap berhak mendapatkan keadilan tanpa terhalang biaya.
Pentingnya Penyelesaian Melalui Kearifan Lokal
POSBANKUM juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus dengan mengedepankan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Penyelesaian melalui musyawarah dan adat istiadat dianggap lebih sesuai dengan kehidupan bermasyarakat, menjaga keharmonisan antarwarga, serta mencegah terjadinya permusuhan yang berkepanjangan.

Selain itu, POSBANKUM mendorong peran aktif Kepala Desa sebagai mediator dalam perselisihan antarwarga, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan di tingkat desa.
Dengan demikian, banyak sengketa dapat diselesaikan secara damai di awal, tidak perlu berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang dan biaya yang lebih tinggi.
Mekanisme di Tingkat Desa
Warga yang membutuhkan bantuan hukum, bisa mendatangi POSBANKUM di kantor desa. Sampaikan masalah hukum yang dihadapi kepada petugas paralegal, bisa secara lisan maupun tertulis dengan menjelaskan apa yang dialami.
Tahap berikutnya, siapkan dokumen pendukung seperti KTP, surat keterangan tidak mampu dan bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan.
Pada tahap ini, Paralegal akan memberikan penjelasan hukum dan jika diperlukan akan merujuk ke instansi atau lembaga terkait di tingkat kabupaten.
Mekanisme di Tingkat Kabupaten
Bantuan hukum tidak hanya terbatas di tingkat desa. Jika permasalahan membutuhkan pendampingan hukum lebih lanjut, warga dapat meneruskan ke tingkat kabupaten dengan cara:
– Mengajukan permohonan ke lembaga pemberi bantuan hukum yang terakreditasi atau ke POSBANKUM tingkat kabupaten.
– Melengkapi formulir permohonan yang disertai dokumen persyaratan yang telah diverifikasi.
– Menunggu verifikasi kelayakan berdasarkan kriteria yang berlaku.
– Mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma baik di dalam maupun di luar pengadilan apabila permohonan telah disetujui.
Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan sesi tanya jawab dan mendapat antusiasme yang baik dari warga Desa Tampa.
Diharapkan dengan adanya POSBANKUM yang aktif di desa, masyarakat semakin terbantu dalam memahami hak-haknya dan berani menyelesaikan masalah hukum melalui jalur yang benar, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal yang luhur.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan