TASIKMALAYA, MNP – Aksi penyampaian aspirasi terkait dugaan belum dikembalikannya dana talang senilai Rp6,85 miliar kepada nasabah prioritas Bank Mandiri di Tasikmalaya diwarnai persoalan baru.
Sejumlah awak media yang hendak menjalankan tugas peliputan mengaku tidak diperbolehkan memasuki area Bank Mandiri oleh petugas keamanan (security), dengan alasan yang dinilai tidak jelas.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius, apakah pembatasan akses itu semata-mata berkaitan dengan prosedur keamanan internal, atau justru telah menghambat kerja jurnalistik dalam mengawal persoalan yang menyangkut kepentingan publik?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah tuntutan transparansi atas dana miliaran rupiah yang dipersoalkan, kehadiran pers semestinya dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Publik membutuhkan informasi mengenai jalannya aksi, sikap pihak bank, serta penjelasan atas perkara yang hingga kini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Berdasarkan keterangan awak media yang mengalami pembatasan akses, petugas keamanan tidak mengizinkan mereka masuk untuk melakukan peliputan.
Namun, alasan resmi, dasar kebijakan, dan batas area yang dimaksud masih perlu dikonfirmasi kepada manajemen Bank Mandiri.
Persoalannya bukan semata-mata apakah wartawan boleh memasuki setiap ruangan bank. Area operasional perbankan tentu memiliki prosedur keamanan dan perlindungan data nasabah yang wajib dihormati.
Akan tetapi, prosedur tersebut juga perlu diterapkan secara jelas, proporsional, dan tidak digunakan untuk menghalangi kegiatan jurnalistik yang sah.
Jika terdapat pembatasan akses, pihak bank semestinya dapat menjelaskan dasar kebijakannya, menunjukkan area yang diperbolehkan untuk peliputan, serta menyediakan mekanisme komunikasi dengan pejabat yang berwenang memberikan keterangan.
Jaminan kemerdekaan pers bukan sekadar norma di atas kertas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan hukum bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya, sekaligus menetapkan kewajiban profesional yang harus dipatuhi.
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) menjamin kemerdekaan pers serta memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 6 menegaskan peranan pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan menyampaikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 7 ayat (2) mewajibkan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8 menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan terakhir tidak berarti setiap penolakan masuk ke area privat secara otomatis merupakan tindak pidana. Penerapannya harus didasarkan pada fakta, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, akibat yang ditimbulkan, serta proses hukum yang berlaku.
Namun, apabila pembatasan terbukti dilakukan secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat kegiatan jurnalistik, persoalan tersebut patut diuji berdasarkan ketentuan hukum pers yang berlaku.
Persoalan dana talang Rp6,85 miliar yang diklaim belum dikembalikan oleh nasabah prioritas Melva Purba telah menjadi perhatian publik setelah upaya penyelesaian sebelumnya disebut belum menghasilkan kepastian.
Meski demikian, status dan tanggung jawab atas dana tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen, bukti, serta penjelasan pihak-pihak terkait.
Dalam situasi seperti ini, pembatasan peliputan justru berisiko memperlebar jarak antara institusi dan masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.
Bank Mandiri perlu memberikan klarifikasi mengenai alasan petugas keamanan melarang awak media masuk, apakah terdapat kebijakan khusus terkait peliputan aksi, serta bagaimana manajemen menjamin akses komunikasi bagi wartawan untuk memperoleh keterangan resmi.
Penjelasan tersebut penting agar publik tidak hanya menerima satu versi kejadian dan agar tidak muncul kesimpulan prematur mengenai motif di balik pembatasan akses.
Redaksi MNPotret membuka ruang bagi manajemen Bank Mandiri, petugas keamanan yang bertugas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.
Keterangan resmi diperlukan untuk memastikan apakah pembatasan dilakukan berdasarkan prosedur keamanan yang sah atau terdapat tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Apabila terdapat kekeliruan dalam informasi yang disampaikan, redaksi siap melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang wartawan yang tidak diperbolehkan masuk.
Ini menyangkut bagaimana hak masyarakat memperoleh informasi dijalankan, bagaimana institusi keuangan membangun akuntabilitas, dan bagaimana kemerdekaan pers dihormati tanpa mengabaikan keamanan serta hak pihak lain.
Sebab, keamanan memang harus dijaga. Namun, keamanan tidak semestinya dijadikan alasan tanpa penjelasan untuk menutup ruang klarifikasi.
Pers bukan pengganggu ketika menjalankan fungsi jurnalistik secara sah; pers adalah bagian dari mekanisme kontrol publik yang menuntut fakta, bukan sekadar janji.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan