INDRAGIRI HULU, Riau, MNP –
Aktivitas pihak yang mengatasnamakan kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara melalui CV Java Victory di areal PT Sawit Bertuah Lestari (SBL), Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi sorotan.
2 Oktober 2026
Pasalnya, pihak PT SBL menyebut adanya kedatangan puluhan orang yang diduga merupakan pekerja CV Java Victory.
Mereka disebut masuk ke lokasi dan melakukan pemasangan tanda pada sejumlah bagian areal, sementara legalitas atau dokumen kerja sama yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut disebut belum dapat diperlihatkan kepada pihak PT SBL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak PT SBL melalui Irwansyah mengatakan, ketika rombongan tersebut datang, pihaknya meminta agar diperlihatkan dokumen resmi berupa surat kerja sama (KSO), berita acara (BA), serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar CV Java Victory melakukan kegiatan di lokasi.
Namun, menurut Irwansyah, dokumen yang diminta tersebut tidak diperlihatkan.
“Kami meminta surat dari Agrinas, surat KSO dan surat BA. Tetapi dokumen tersebut tidak bisa diperlihatkan kepada kami. Mereka hanya mengandalkan surat SK dari KSO,” ujar Irwansyah saat dikonfirmasi.
Menurut informasi yang disampaikan pihak PT SBL, jumlah orang yang datang ke lokasi diperkirakan mencapai sekitar 70 orang, yang disebut sebagai pekerja dari CV Java Victory Medan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan prosedur penguasaan atau pengelolaan areal PT SBL yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan KSO tersebut.
“Tanah ini seluas 743,13 hektare dikelola oleh CV Java Victory bersama berdasarkan kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pembuktian melalui dokumen resmi, khususnya terkait status lahan, dasar kerja sama, batas areal, titik koordinat, berita acara serah terima, serta kewenangan CV Java Victory untuk memasuki dan mengelola areal tersebut.
PERTANYAANNYA: APAKAH PROSEDURNYA SUDAH SESUAI?
Pihak PT SBL mempertanyakan prosedur yang dilakukan CV Java Victory apabila memang benar mendapatkan penugasan atau kerja sama dari PT Agrinas Palma Nusantara.
Irwansyah menilai, apabila penguasaan areal tersebut merupakan bagian dari proses penataan atau pengambilalihan lahan berdasarkan kewenangan resmi, tentunya harus ada prosedur dan administrasi yang jelas.
Ia kemudian membandingkan dengan mekanisme yang menurutnya pernah dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam proses tersebut, menurut informasi yang disampaikan pihak PT SBL, petugas terlebih dahulu melakukan identifikasi lokasi dan menentukan titik koordinat, memasang plang, melakukan administrasi serta penyampaian dokumen kepada pihak terkait, kemudian dilakukan proses verifikasi sebelum tindakan lebih lanjut dilaksanakan.
Karena itu, pihak PT SBL mempertanyakan mengapa rombongan yang mengatasnamakan KSO tersebut justru datang bersama puluhan pekerja dan disebut hendak langsung melakukan aktivitas di dalam areal perusahaan.
Persoalan ini bukan hanya mengenai adanya surat atau SK yang dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai bagian dari KSO.
Yang menjadi pertanyaan utama adalah apakah surat tersebut benar diterbitkan oleh pihak yang berwenang, apa ruang lingkup kewenangannya, apakah mencakup areal PT SBL seluas 743,13 hektare, serta apakah terdapat berita acara dan dokumen pendukung yang sah.
Selain itu, perlu dipastikan apakah PT Agrinas Palma Nusantara benar memberikan KSO kepada CV Java Victory untuk mengelola areal tersebut, kapan kerja sama itu dibuat, objek lahannya berada di mana, dan bagaimana proses serah terimanya.
Sebab, apabila dasar penguasaan lahan belum jelas, tindakan memasuki areal perusahaan yang masih dikuasai atau dikelola pihak lain berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di lapangan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, PT Agrinas Palma Nusantara dan CV Java Victory perlu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar kegiatan mereka di areal PT SBL.
1. Apakah benar PT Agrinas Palma Nusantara memberikan KSO kepada CV Java Victory?
2. Apa nomor dan tanggal perjanjian KSO tersebut?
3. Apakah tersedia berita acara serah terima atau dokumen resmi lainnya?
4. Apakah objek KSO tersebut benar berada di areal PT SBL seluas 743,13 hektare?
5. Siapa yang memberikan perintah kepada sekitar 70 pekerja untuk datang ke lokasi?
6. Apa dasar hukum CV Java Victory memasuki dan melakukan aktivitas di areal tersebut?
7. Apakah telah dilakukan verifikasi batas dan titik koordinat lahan?
8. Apakah pihak PT SBL telah menerima pemberitahuan resmi sebelumnya?
9. Jika memang terdapat kewenangan pengelolaan, bagaimana mekanisme penyelesaiannya dengan pihak yang sebelumnya menguasai atau mengelola lahan?
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV Java Victory agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar kerja sama dan status areal yang dipersoalkan.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi perampasan atau penjarahan. Istilah tersebut merupakan kekhawatiran dan penilaian dari pihak PT SBL atas kedatangan rombongan ke lokasi.
Kepastian mengenai legalitas penguasaan dan kewenangan pengelolaan lahan tetap harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan keterangan pihak-pihak yang berwenang.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan